Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Polisi Gagalkan Penjualan BBM Bersubsidi
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
BeritaBali.com, Denpasar. Jajaran Polsek Dentim berhasil membongkar penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Minggu (05/09) lalu. Petugas mengamankan sedikitnya 200 liter BBM jenis solar bersubsidi dari sebuah tangki mobil milik PT Harapan. Terungkap, solar tersebut dibeli dari SPBU Teras Ayung di Jalan Gatot Subroto, Denpasar dan rencananya akan dijual dengan harga industri.
Digagalkannya penjualan BBM bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya truk fuso hijau membeli solar di SPBU Teras Ayung sekitar pukul 20.30 wita. Kecurigaan masyarakat sangat mendasar, pasalnya solar yang dibeli ditampung dalam tangki truk yang sudah dimodifikasi bagian truk sebelah kiri.
“Masyarakat melaporkan kasusnya seperti itu dan kami tindak-lanjuti,” tegas Kapolsek Dentim AKP Ikhwan Lazuardi, Minggu (15/09).
Jajaran buser yang menerima informasi tersebut bergerak cepat mengintai truk Fuso yang belakangan diketahui disopiri oleh Sumadi (41). Sumadi sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka terkait kejadian. Setelah truk Fuso keluar dari SPBU Teras Ayung, petugas membuntutinya dari belakang.
Mantan Wakaden B Pelopor Satuan Brimob Polda Bali menerangkan, dari pengintaian anggotanya di lapangan, truk Fuso tersebut mengarah ke Jalan Trengguli, Denpasar. “Anggota terus mengikutinya hingga masuk ke sebuah gang,” beber perwira asal Jakarta ini.
Hasil pengintaian pasukan buser Polsek Dentim, truk tersebut mengarah ke Jalan Trengguli, Denpasar kemudian masuk di Gang III nomor 86 A yang merupakan gudang milik PT Harapan Baru. Nah, begitu solar yang dibeli dari SPBU akan dipindahkan ke colt diesel kuning DK 9373 AB menggunakan mesin pompa, petugas buser langsung mengerebek.
Dalam pengerebekan tersebut, petugas mengamankan supir truk, Sumadi berikut barang bukti lainnya. Seperti truk fuso berisi 200 liter solar, colt diesel serta mesin pompa air yang dipakai sebagai alat menyedot minyak.
AKP Lazuardi mengatakan, supir bernama Sumadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku membeli solar atas suruhan Pak Luki yang merupakan karyawan bagian adiministrasi PT Harapan Baru. Bahan bakar harga subsidi ini rencananya disuplai untuk industri.
Penyidik menjerat tersangka Sumadi dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. “Untuk saksi Luki masih diperiksa sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan jadi tersangka,” tegasnya.
Sementara ini kata Kapolsek, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap SPBU Teras Ayung yang terletak diseputaran Gatot Subroto Denpasar. Soal itu pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kami sudah periksa karyawan SPBU yang melayani pembelian solar tersebut,” ujarnya. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5443 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3451 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2298 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1096 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan