Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Gubernur Respon Tuntutan Warga Sumberkelampok
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku prihatin atas tindakan pemblokiran jalan jalur Singaraja-Gilimanuk oleh warga Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak yang menuntut Rekomendasi Gubernur untuk proses penyertifikatan tanah negara yang mereka tempati.
Gubernur memaklumi bahwa warga melakukan hal tersebut untuk menyampaikan tuntutan. Namun harus juga disadari bahwa tindakan tersebut menganggu ketertiban, menghambat lalu lintas serta kenyamanan pemakai jalan. Agar permasalahan ini tak makin berkembang, Gubernur Pastika siap bertemu perwakilan masyarakat Sumberkelampok yang dijadwalkan akan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Senin (11/11).
"Gubernur juga menegaskan bahwa mengacu peraturan perundang-undangan, pengalihan hak atas tanah provinsi harus mendapat rekomendasi DPRD. Jadi, idealnya, aspirasi juga ditujukan kepada dewan," ujar Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Ketut Teneng.
Untuk itu, pihak Pemprov Bali akan berupaya memfasilitasi dalam pertemuan Senin mendatang dengan mengundang jajaran DPRD Bali, DPRD Buleleng dan Bupati Buleleng. Gubernur berharap, pertemuan itu akan menghasilkan jalan keluar terbaik agar persoalan ini tak makin berlarut-larut.
Karo Humas memaparkan, bahwa sesuai bukti administrasi, lahan seluas 666,30 Hektare merupakan aset Pemprov Bali dan terletak di tiga desa yaitu Pemuteran, Sumberkelampok dan Telukterima.
Pada tahun 1961, lahan tersebut dimohonkan pemanfaatannya oleh Yayasan Kebaktian Pejuang (YKP) dan selanjutnya membentuk NV Margarana yang bergerak di bidang perkebunan, dengan tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yaitu HGU No.1 berakhir 31 Desember 2005, sementara HGU nomor 2 dan 3 berakhir 31 Desember 1993.
Dengan berakhirnya HGU tersebut, YKP sebagai pemohon telah mengembalikan lahan tersebut kepada Pemprov Bali dan kini tengah dalam proses penyertifikatan di BPN.
Lahan yang berada di Sumberkelampok belakangan juga dimohonkan warga untuk memperoleh sertifikat hak milik. Untuk itu, Pemprov Bali mencoba memfasilitasi melalui pertamuan yang akan dilaksanakan Senin (11/11) mendatang. Pertemuan tersebut nantinya diharapkan menghasilkan jalan keluar agar permasalahan ini tak berkepanjangan. [bbn/hms]
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3865 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1820 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang