Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
PT DAP Laporkan Pengacara Kurator ke Polisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Akibat memaksakan eksekusi terhadap Bali Kuta Residence (BKR) sesuai keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, pada Senin (17/2), pengacara kurator bernama Soedison Tjandra dan panitera bernama Darno bakal dilaprokan ke pihak kepolisian.
Presiden Direktur PT Dwimas Andalan Properti (PT DAP), Karan Sukarno mengatakan pihaknya selaku pengelola BKR sangat dirugikan. "Akibat perbuatan kurator, juga pengacara kurator dan panitera Pengadilan Niaga Surabaya yang salah alamat itu okupansi hotel turun drastis dari 80 persen menjadi sekitar 10 persen. Jadi, Selasa pagi kami lapor ke polisi atas hal itu," tandas Karan.
Hal tersebut, kata Karan merupakan teror di bidang usaha juga penghancuran nama baik atau pembunuhan karakter. "Tuduhan Soedeson Tjandra itu tidak benar. PT DAP tidak pernah berutang. Kami sebagai pemilik yang mengelola BKR ini sejak 30 Oktober 2009,"terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum BKR, Yunadi mengatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya hanyalah bersifat deklarari dan tidak bisa sebagai dasar putusan.
"Dalam Undang Undang pailit telah jelas diatur, Pengadilan Niaga tidak bisa mengeksekusi,"tegasnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang