Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Didesak Segera Periksa Pejabat BCA

Kamis, 8 Mei 2014, 09:56 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa petinggi Bank Central Asia (BCA) dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA. Pasalnya, ada beberapa pihak Bank BCA ikut meraup keuntungan dari kasus tersebut. "KPK jangan hanya fokus pada Hadi. Tapi juga orang-orang BCA juga yang mendapatkan keuntungaan dari kasus penglempangan pajak ini, segera periksa oleh KPK," kata Koordinator investigasi FITRA Ucok Sky Khadafi, Rabu (7/5/2014).

Sebab itu, FITRA mendesak pihak KPK tidak memeriksa orang-orang Bank BCA yang tidak punya jabatan dan mendapat keuntungan dari kasus itu. Sebab, dengan begitu KPK bisa mengusut kasus itu secara tuntas.

"Tentu jangan membidik orang-orang pelaksana atau orang-orang kecil BCA, tapi harus sampai orang-orang manajer top ke atas sebagai pembuat atau pemberi persetujuan atas kasus pajak ini," kata Ucok.

Menurut FITRA, saat ini masyarakat tengah menunggu pihak KPK mengupas tuntas kasus tersebut secepatnya. "Publik menunggu mereka pun dijadikan tersangka dalam waktu dekat."

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satus tersangka, yakni mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai direktur jenderal Pajak.

KPK menduga Hadi tidak sendiri dalam kasus tersebut. Saat mengumumkan status tersangka, (21/4/2014), Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain. Dia menyebutkan, Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama kawan-kawan.

Hadi dan kawan-kawan, kata Abraham, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP juga mempertegas dugaan Hadi tidak sendirian melakukan perbuatan tersebut.

Selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait dengan pengajuan keberatan pajak BCA.

Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Namun, Hadi Poernomo justru memutuskan sebaliknya. Dia memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut sehingga permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan. Keputusan yang mengabulkan permohonan pajak tersebut diterbitkan Hadi sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas permohonan BCA tersebut.

Karena diputuskan satu hari sebelum jatuh tempo, Direktur PPh tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan tanggapannya atas putusan Hadi selaku Dirjen Pajak.

Padahal, menurut KPK, Hadi sedianya memberikan waktu kepada Direktur PPh, selaku pihak penelaah, untuk menyampaikan tanggapannya. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. 

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami