Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pollycarpus Terpidana Pembunuhan Munir Bebas Bersyarat
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktifis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Prijanto mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat yang menjelaskan bahwa Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama delapan tahun dari hukuman vonisnya selama 14 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," katanya, Sabtu (29/11/2014). Vonis penjara 14 tahun terhadap Pollycarpus itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun hingga kini Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan kemungkinan baru akan keluar pada malam nanti. "Hari ini masih di Sukamiskin," tandasnya.
Diketahui, Pollycarpus yang juga mantan pilot Garuda Indonesia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam.
Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang