Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pollycarpus Terpidana Pembunuhan Munir Bebas Bersyarat

Sabtu, 29 November 2014, 09:49 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/inilah

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktifis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Prijanto mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat yang menjelaskan bahwa Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama delapan tahun dari hukuman vonisnya selama 14 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," katanya, Sabtu (29/11/2014). Vonis penjara 14 tahun terhadap Pollycarpus itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun hingga kini Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan kemungkinan baru akan keluar pada malam nanti. "Hari ini masih di Sukamiskin," tandasnya.

Diketahui, Pollycarpus yang juga mantan pilot Garuda Indonesia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam.

Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami