Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Merasa Terancam, Saksi Kasus Engeline Minta Perlindungan LPSK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Merasa mendapat intimidasi dan teror terkait kesaksiannnya dalam kasus Engeline, sejumlah saksi kasus pembunuhan bocah Engeline (8) dan penelantaran anak meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para saksi itu menyampaikan keluhannya kepada rombongan LPSK yang dipimpin Askari Razak. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu PembinaanPerempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar di Lumintang Denpasar.
Siti Sapurah dari P2TP2A pendamping hukum para saksi yang telah diperiksa tim penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar menyatakan para saksi merasa tertekan dengan keterangan yang sudah disampaikan ke para penyidik.
"Saksi Pak Handono bahkan terlihat stres dan merasa tertekan saat diperiksa penyidik," ujar Sapurah di Denpasar, Rabu 1 Juli 2015.
Ipung sapaan Sapurah yang sejak awal mengawal kasus Engeline juga menuturkan jika Hamidah atau ibu kandung bocah kelas 2 B SD 12 Sanur Denpasar itu juga mengaku kerap mendapat teror dari seseorang dan pihak tertentu.
Perasaan yang sama juga disampaikan saksi lainnnya yakni Franki Mahingka yang mengalami tekanan dari keluarga Margriet dengan kesaksian yang diberikannya atas pembunuhan sadis di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar itu.
"Tidak cukup saya diteror, bahkan sampai keluarga anak-anak saya di Balikpapan kerap mendapat teror lewat telephone," tutur Franki.
"Kamu hati-hati ya bicara, kalau tidak, kmu bisa menemin ibu Margriet di penjara," ucap Franki meniru ancaman keluarga Margriet.
Terkait perasaan intimidasi dan teror terkait kesaksian dalam kasus Engeline yang disampaikan para saksi, Askari mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan pengumpulan keterangan secara lengkap dari masing-masing saksi yang merasa dirinya dan keluarganya terancam.
"Kalau sudah pada tingkat yang mengancam keselamatan saksi tentu saksi berhak mendapat perlindungan LPSK," tandas Askari.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang