Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 22 Juni 2026
Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Dibekuk Polisi
Kamis, 20 Agustus 2015,
17:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Singaraja. Sepekan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Seririt menggerebeg sindikat pemalsu sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang ratusan juta rupiah.
Sebanyak enam anggota sindikat pemalsu sertifikat digerebeg dan diamankan secara terpisah di wilayah Kecamatan Seririt, Kecamatan Busungbiu, Pupuan Tabanan dan Mengwi Badung.
Keenam anggota sindikat itu diantaranya, Ketut Suarini alias Bu Nonim (48), warga Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo (49) warga Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Made Sariati alias Bu Nova (49) dan Ni Luh Gede Krinawati alias Elsa (30) warga Desa Pujungan Kecamatan Pupuan Tabanan serta Luh Ami alias Sri (51) warga Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu.
Selain lima orang sebagai pengguna sertifikat palsu itu, Polisi juga mengerebeg dan mengamankan Ida Bagus Baskara Putra (34) warga Desa Mengwi Badung beserta sejumlah barang bukti pembuat sertifikat palsu tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi didampingi Kapolsek Seririt Kompol Supriadi Rahman, Kamis (20/8/2015) mengungkapkan, pengungkapan sindikat pemalsu sertifikat itu berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Seririt.
“Dari pengaduan masyarakat, untuk sementara kita mengamankan enam tersangka, dimana keenam terangka ini satu dengan yang lain memiliki hubungan dan komunikasi sehingga tersimpulah dalam suatu ikatan sebuah modus yang dilakukan keenam tersangka,” papar Kapolres Kurniadi.
Pengungkapan sindikat pemalsu sertifikat tanah dengan enam tersangka masih terus dikembangkan oleh polisi, sebab masih ada beberapa pelaku yang terlibat secara langsung dalam pembuatan sertifikat palsu itu.
“Ini masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan dari enam pelaku ini bisa bertambah,” tegas Kurniadi.
Dari beberapa penggerebegan dan penangkapan di enam lokasi secara terpisah itu polisi mengamankan sebuah laptop yang di dalamnya tersimpan 29 file sertifikat yang diduga palsu, dua buah flashdisk, stempel burung garuda bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan stempel bertuliskan milik termasuk dua lembar photo copy sertifikat tanah dan lima lembar sertifikat tanah warna hijau palsu. [bbn/tha]
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026