Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tinggal di Denpasar, Guru dan Manajer WN India Bawa 10 Kg Ganja ke Bali

Jumat, 7 Agustus 2026, 22:03 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tinggal di Denpasar, Guru dan Manajer WN India Bawa 10 Kg Ganja ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara India berinisial AR (28) dan PC (31) diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dengan membawa ganja seberat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing diketahui bekerja sebagai manajer dan guru. Keduanya disebut tinggal di wilayah Denpasar.

Pengungkapan bermula ketika pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui-Singapura-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat menjalani pemeriksaan, petugas Bea Cukai mencurigai dua penumpang asal India berdasarkan hasil analisis citra X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih mendalam terhadap barang bawaan AR dan PC.

Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Barang tersebut kemudian diketahui mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.

Sementara dari koper milik PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan serupa. Total berat barang bukti dari koper tersebut mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto. Jika digabungkan, petugas menemukan 100 kemasan ganja dengan berat keseluruhan 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen perjalanan, di antaranya Electronic Customs Declaration dan boarding pass milik kedua terduga pelaku. Wawan Dharmawan menjelaskan, ganja tersebut disamarkan sebagai oleh-oleh makanan. Barang dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan dicampurkan dengan barang bawaan lain di dalam koper.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali bersama sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Mereka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang saat berada di Thailand.

Barang bukti kemudian menjalani pengujian laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, seluruh barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja.

"Hasil penindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa atas dampak buruk penggunaan Narkotika serta potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 3.3 Milyar Rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara," paparnya, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/8/2026).

Setelah menemukan barang bukti tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua pelaku, barang bukti dan perkara kemudian diserahterimakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas gabungan juga melakukan Controlled Delivery sebagai bagian dari pengembangan perkara untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami