Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Mangku Rabih Klarifikasi Terkait Gugatan ke Bendesa Peminge dan Mulia Resort
Kamis, 10 September 2015,
08:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan Bendesa Adat Desa Pakraman Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Made Rabih menyatakan tidak pernah melakukan gugatan terhadap tanah milik desa adat setempat. Melalui pengacara penggugat I Nyoman Partana ST,SH, yaitu Dr Made Arjaya di Denpasar, Rabu, ia menjelaskan bahwa Made Rabih tidak terlibat dalam urusan menggugat Desa Adat Peminge saat ini.
Terkait hal itu dan berdasarkan perkara perdata No 155/Pdt.G/2015/PN.Dps dengan Tergugat I (Bendesa Adat Peminge) berkedudukan di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan Tergugat II (The Mulia, Mulia Resort & Spa) berkedudukan di Jalan Raya Nusa Dua, Kawasan Sawangan Kabupaten Badung, I Made Rabih alias Mangku Rabih memberikan klarifikasi.
Hal tersebut disampaikan langsung Mangku Rabih didampingi Wayan Mandra alias Mangku Mandra, juga I Nyoman Partana ST SH (Penggugat) dan pengacaranya Dr I Made Arjaya SH MH dkk, di Denpasar, Rabu (9/9/2015).
Mangku Rabih menjelaskan dirinya datang ke PN Denpasar untuk manjadi saksi dalam perkara perdata No 155/Pdt.G/2015/PN.Dps, dan bukan sebagai pihak yang berperkara atau Penggugat.
"Saya perlu klarifikasi bahwa mantan Bendesa Adat Peminge I Made Rabih sama sekali tidak ada tindakan melakukan gugat kepada Desa Adat Peminge. Justru yang melakukan gugatan adalah I Nyoman Partana. Ketika itu, saya menjelaskan sebagai Bendesa Adat Peminge mulai tahun 1999 hingga tahun 2007 yang selanjutnya digantikan oleh I Wayan Lemes," jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan Wayan Mandra alias Mangku Mandra, juga I Nyoman Partana ST SH selaku pemegang kuasa untuk mensertifikatkan tanah, melakukan gugatan perdata melalui PN Denpasar.
"Saya selaku pemegang kuasa untuk mensertifikatkan tanah, melakukan gugatan perdata melalui PN Denpasar. Dan saat itu, Made Rabih hanyalah sebagai saksi. Jadi kalau warga menganggap Made Rabih sebagai Penggugat, jelas tidak benar. Dengan klarifikasi ini, mudah-mudahan semuanya menjadi jelas," tandas Partana yang juga pengurus PHDI bidang aset.
Lebih lanjut, pengacara Made Arjaya, menerangkan perkara perdata No 155/Pdt.G/2015/PN.Dps ini berawal dari Penggugat diberi kuasa oleh Penggugat I untuk mengurus pensertifikatan tanah Dwe Pure Geger seluas 40 are. Selanjutnya saat dilakukan pengurusan ternyata ditemukan tanah lebih sekitar 52,04 are dan ini langsung disampaikan Penggugat kepada Tergugat I.
Kemudian Tergugat I dan Penggugat membuat perjanjian fee sanggup melepas hak atas tanah seluas 3 are untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai jasa dan usaha Penggugat.
"Penyerahan hak atas tanah seluas 3 are ini akan dilaksanakan setelah sertifikat Hak atas Tanah Pura Geger dikeluarkan BPN Badung sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No 8557 Kelurahan Benoa atas nama Pura Geger, Desa Adat Peminge, surat ukur tanggal 25 April 2003 No 3066/2003, luas 9204 meter persegi," jelas Made Arjaya, sembari menandaskan 3 are itu diambil dari tanah lebih.
Dijelaskan Partana, dirinya mengajukan gugatan karena tanah tersebut disewakan kepada investor dan dirinya tidak mendapatkan bagian dari uang sewa atas tanah seluas 3 are. Pihaknya juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat II tunduk pada putusan quo yang berkekuatan hukum tetap.
"Untuk perkara ini, sekarang telah masuk dalam tahapan kesimpulan dan menunggu putusan majelis hakim yang dipimpin Putu Gede Hariyadi, I Gusti Partha, dan Agus Tjahjono dalam persidangan Selasa 13 September mendatang," pungkasnya. [bbn/dws]
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 505 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 397 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 388 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026