Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pastika Ngotot Polisikan Aridus
Jumat, 22 Juli 2016,
19:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menolak memaafkan Aridus Jiro, seorang pemilik akun facebook yang dituding telah memfitnahnya. Pastika mengaku menjadi korban kemarahan warga, lantara posting_bkan facebook Aridus yang dinilai berisi pencemaran nama baik.
"Gara-gara itu, banyak yang berkomentar bahwa Gubernur ngga mengerti adat, untuk apa ada di situ. Orang jadi marah sama saya," kata Pastika, di Denpasar, Jumat (22/7/2016).
Pastika mengkhawatirkan bisa terjadi konflik gara-gara pernyataan pemilik akun di salah satu media sosial itu karena masyarakat Bali menjadi marah.
"Jangan main-main, ini persoalan SARA. Ini pelanggaran terhadap UU ITE, apalagi kontennya mengandung SARA," tegasnya.
Disinggung soal hak jawab yang biasanya dilakukan terkait sebuah tulisan, Mantan kapolda Bali itu punya pembelaan."Bagaimana ada hak jawab, bagaimana medsos itu diatur hak jawab? Beda kalau koran ada redaksi yang bertanggung jawab," ucapnya.
Pastika justru mendorong agar aparat kepolisian segera merampungkan berkas pemeriksaan laporannya karena sudah cukup bukti.
"Buktinya sudah ada, tulisannya ada, saksinya ada, orang yang memposting_bk ada. Apalagi menurut pasal 284 KUHAP itu sudah cukup, alat bukti sudah ada, keterangan saksi sudah ada, keterangan tersangka sudah ada. Tinggal berkas saja," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra pada 8 Juli melaporkan ke Polda Bali atas status facebook dari Aridus Jiro yang diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bali dan berisi pernyataan tidak sesuai dengan fakta.
Intinya, pemilik akun pada 7 Juli lalu mengunggah status yang menyayangkan Upacara Ngangget Don Bingin (Upacara memotong daun beringin) yang berlokasi di Jaya Sabha (rumah jabatan Gubernur Bali) tidak bisa dilaksanakan, karena pohon sakral tersebut telah dipangkas habis. Dia juga menulis kata-kata bahwa sang pejabat yang berumah jabatan di sana tidak ingin diusik ketenangannya.
Terkait kasus ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) dan Sloka Institute menilai pelaporan kepada Polda Bali oleh Gubernur Bali melalui Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra terhadap Aridus Jiro pada 8 Juli 2016 adalah tidak tepat.
Salah satu alasannya adalah, status yang dibuat oleh pengguna Facebook Aridus Jiro merupakan bagian dari penggunaan hak untuk berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28E.
Selain itu, pelaporan oleh Kabiro Humas Pemprov Bali terhadap Aridus Jiro terkait status di Facebook bukanlah tindakan yang tepat. Jika memang status tersebut dianggap tidak benar, maka Gubernur Bali ataupun pihak Pemprov Bali sebaiknya memberikan jawaban atau komentar pada status tersebut sesuai dengan sifat media sosial di mana ruang jawab telah disediakan oleh teknologi informasi tersebut.[bbn/idc/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026