Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Melanggar Aturan, Angkutan Online Akan Dikandangkan
Rabu, 3 Agustus 2016,
06:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Surat Keputusan Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016, dengan jelas melarang angkutan aplikasi online Uber, GrabCar dan GoCar beroperasi di Bali. Namun angkutan online tidak mematuhi larangan Gubernur Bali tersebut.
Asisten II Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Wija, MM menyatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, intinya memperbolehkan menggunakan aplikasi, asalkan memenuhi syarat.
Peraturan yang harus diikuti oleh angkutan berbasis online Grab, Uber, dan GoCar diantaranya sopir harus memiliki SIM umum, perusahaan angkutan aplikasi harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, serta mobil harus diuji KIR.
"Dari sisi kendaraan ada syaratnya, yakni harus uji kir dan plat kuning. Dari aplikasinya pun ada syaratnya harus berbadan hukum di Indonesia, jika memenuhi syarat boleh, tapi kita akan cek apakah berbadan hukum apa tidak. Jika sudah terdaftar aplikasi disini baru bekerjasama," ujar Ketut Wija ketika ditemui seusai pertemuan diruang rapat Asisten II Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/8/2016).
Minggu depan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi baik angkutan konvensional maupun angkutan online. Ia mengingatkan bahwa pada 1 oktober angkutan online wajib memenuhi aturan sesuai PM 32 tersebut.
"Jika angkutan online harus dikir ya dikir, jika plat kuning ya pakailah plat kuning. Jika 1 Oktober mereka (angkutan online) tidak menemenuhi persyaratan kita tindak tegas termasuk kita kandangkan. Mereka harus menenuhi ketentuan yang berlaku. 3 bulan kan cukup mereka memenuhi syarat itu. Pemerintah sudah memberikan waktu memenuhi itu. Tetap koridornya aturan," tegasnya.
Sikap tegas juga disampaikan Kadishub Bali, Ir. I Ketut Artika, MT.
"Dishub di seluruh Bali sampai 1 Oktober nanti tetap akan melakukan penertiban dengan melakukan razia angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar yang beroperasi secara liar di Bali,"tegasnya. [bbn/bbk/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026