Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 30 Juni 2026
Kuota Toko Modern Denpasar 295, Selebihnya Siap Disegel
Senin, 29 Agustus 2016,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangkitkan perekonomian masyarakat kecil dan membatasi jumlah toko modern.
Menindak lanjuti imbuhan Walikota, Tim Yustisi atau Tim Pengawasan Toko Modern yang dipimpin langsung Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Denpasar I Ketut Mister melakukan pembinaan Senin (29/8) di Toko Lais, Toko Shinta, Toko Adhi dan Toko Indoochi.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Denpasar I Ketut Mister mengatakan empat toko ini terindikasi bekerjasama dengan Indomaret dan Alfamart. Yang paling menarik menurut Ketut Mister empat toko ini terindikasi mengelabui petugas dengan menutup logo toko berjaringan dengan nama lain. Seperti Toko Indoochi logo komputer yang digunakan masih terlihat logo Indomaret. Bahkan dari empat toko itu yang memiliki izin hanya Toko Shinta, namun izin yang dimiliki pun berbeda dengan yang dijual. Hal tersebut telah melanggar Perwali No 9 tahun 2009 tentang pembinaan pasar modern, toko modern dan toko tradisional.
Dalam Perwali tersebut telah mengatur jumlah toko modern yang ada di Denpasar yakni sebanyak 295 toko. Dengan adanya Perwali tersebut Pemkot Denpasar konsisten dengan hal tersebut. Sehingga bagi toko Modern yang berjaringan maupun yang tidak, harus mencari ijin sebelum berusaha.
Dari Perwali itu ditentukan ijin permanen atau izin sementara. Tapi di lapangan banyak yang berusaha tidak memiliki izin, maka dari itu pihaknya harus melakukan pembinaan ini. Bukan bermaksud melarang atau mematikan orang berusaha, namun semua ini harus diikuti dengan kepatuhan pada peraturan. Bagi yang tidak mau mengikuti pembinaan pihaknya akan melakukan tindakan tegas salah satunya penyegelan.
‘’Hal ini tidak boleh terjadi, maka dari itu kami harus menegakan peraturan dengan memberikan pembinaan lebih lanjut serta penyegelan,’’ ujarnya.
Kadis Disperindag Wayan Gatra menambahkan, melalui pembinaan ini pihaknya berharap masyarakat sendiri yang mengelola tokonya secara modern. Karena kedepan persaingan semakin ketat maka diharapkan pemilik toko untuk mengelola tokonya sendiri seperti toko modern. Semua itu tidak dilarang asalkan tidak bekerjasama dengan toko berjaringan.
Menurutnya, dilarangnya masyarakat berkerjasama dengan toko berjaringan karena toko berjaringan itu sudah besar dan di Denpasar telah dibatasi.
“Jika kami memberikan toko berjaringan membangun seluas-luasnya maka akan menghambat pertumbuhan toko tradisional khususnya ekonomi masyarakat kecil.
Sementara itu Pemilik Toko Shinta Shinta Kurnia Dewi mengaku menggunakan sistem indomaret, selain itu barang yang dijual langsung dari Indomaret. Menurutnya ini memang salah maka dari itu pihaknya siap merubah tokonya sesuai dengan izin yang dimiliki yakni pedagang eceran.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026