Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Terkait Penolakan Reklamasi, Pastika : Saya Tidak Bongol
Minggu, 4 September 2016,
04:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait masalah kejelasan kelanjutan tentang reklamasi Teluk Benoa, Pastika mengatakan dirinya sudah mengirimkan surat ke Menteri kehutanan dan lingkungan Hidup. Tidak berhenti sampai di sana Pastika juga menyusulkan surat kedua dengan tembusan kepada Menteri Kemaritiman dan Menteri kelautan .
Demikian disampaikannya saat melakukan simakrama dengan masyarakat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, (3/9).
Ia menjelaskan dirinya tidak bisa mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 karena sama dengan memberontak.
“Saya tidak tuli, tidak bongol, tapi saya tidak bisa memaksa presiden untuk mencabut. Itu namanya Insurgensi, pemerintah dibawahnya melawan pemerintah yang di atasnya, itu tidak boleh,” ujarnya.
Keluhan terhadap terjadinya aksi demonstrasi tersebut juga dikeluhkan peserta simakrama I Wayan Suata, asal Kuta. Ia yang bekerja di sektor pariwisata mengalami sejumlah kerugian.
“Bukan masalah pro atau kontra tapi demonstrasi ini merugikan banyak orang dan kepentingan publik. Banyak tamu yang terlambat dijemput, dan banyak yang ketinggalan pesawat karena macet yang terjadi di jalan,” ujarnya.
Menanggapi ini Pastika mengingat agar para pendemo melakukan aksinya dengan tidak merugikan orang lain.
“Jangan anarkis, merugikan banyak orang itu namanya bunuh diri,” tegas Pastika.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyayangkan terjadinya penurunan bendera merah putih pada saat terjadinya demonstrasi Tolak Reklamasi teluk Benoa pada 25 Agustus lalu di kantor DPRD Provinsi Bali. Menurutnya tindakan penurunan bendera dengan menaikan bendera lain merupakan bentuk pelanggaran undang undang .
“Menurunkan bendera merah putih dan mengganti dengan bendera lain itu merupakan tindakan yang melanggar undang undang dan merupakan bentuk pelecehan terhadap negara. Karena bendera, bahasa dan lambang negara diatur oleh undang undang. Ini bukan delik aduan, jadi polisi bisa bertindak,” ujarnya.
Menurut Pastika hal ini tidak bisa dibiarkan dan yang melakukan seharusnya bisa ditindak sebagai bentuk pelajaran. [bbn/hms/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3829 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1773 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026