Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cemari Lingkungan, Pol PP Denpasar Segel Pabrik Tahu

Selasa, 20 September 2016, 05:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan pabrik tahu di kawasan Jl. Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara meresahkan warga masyarakat sekitar perumahan, karena  pembuangan limbah tahu yang mencemari lingkungan. 
 
Dari laporan masyarakat melalui Pengaduan Rakyat Online (Pro Denpasar) Sat Pol PP Denpasar  mengambil tindakan tegas bersama tim gabungan pada Senin (19/9) langsung menyegel pabrik tahu yang berlokasi  di Gang Rambutan. 
 
Plat penyegelan langsung dipasang Pol PP Denpasar disalah satu bangunan semi permanen pabrik tahu milik Sabariah yang masih berdiri, disamping itu juga terdapat satu pabrik tahu lagi dikawasan yang sama serta telah mendapatkan peringatan dari Pol PP Denpasar bersama tim gabungan dari TNI, dan Kepolisian.
 
“Kami menerima laporan dari masyarakat melaui Pro Denpasar Plus serta telah menindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran satu hingga teguran tiga kepada pemilik pabrik tahu serta telah melakukan tindakan tipiring dengan denda hingga jutaan rupiah kepada Sabariah yang masih membandel beroprasi dan langsung melakukan tindakan tegas penyegelan,” ujar Kasat Pol PP Denpasar I.B Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP Denpasar, I Nyoman Gede Sudana. 
 
Lebih lanjut Wiradana mengatakan pemilik telah menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran sendiri pabrik tahu yang  telah mencemari lingkungan dengan asap pembuatan tahu dan limbah dibuang kesungai. Pemilik pabrik tahun telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang ijin tempat usaha dan ijin gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang surat ijin usaha perdagangan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. 
 
Tak terhenti sampai disini pihaknya bersama tim gabungan dan dibantu aparat Kelurahan setempat, Kaling/kadus akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar. Satu tempat yang sama ini juga ada pabrik tahu yang telah kami berikan surat peringatan kedua, dan pemilik usaha tahu Safrudin telah siap untuk melakukan pemberhentian produksi. 
 
“Pemkot Denpasar tidak pernah melarang setiap orang dan masyarakat yang akan berusaha di Kota Denpasar, namun tetap memperhatikan lingkungan, dan kawasan masyarakat serta perda-perda yang berlaku di Kota Denpasar,”ujarnya.
 
Sementara Lurah Tonja Ade Indah Sari Putri mengatakan pihaknya bersama kadus /kaling setempat terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan pembinaan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha. Dari keberadaan pabrik tahu dengan lahan yang mengontrak serta telah memanggil pemilik tanah untuk selalu menyikapi pengontrak lahan yang akan berusaha untuk memperhatikan lingkungan sekitar. 
 
“Kami tetap akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap keberadaan usaha yang berada dikawasan Tonja,” ujarnya.[bbn/hms/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami