Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Terlibat Narkoba, Oknum TNI Diserahkan ke DenPOM, Oknum Polda Bali Diperiksa
Selasa, 11 Oktober 2016,
04:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menegaskan, pasca tertangkapnya oknum TNI dan Polda Bali dalam kasus narkoba dua warga asing, sudah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Untuk oknum anggota Kodam IX Udayana, Serka PH telah diserahkan ke DenPOM Udayana, sedangkan Briptu KM anggota staf Dit Narkoba Polda Bali masih menjalani proses pemeriksaan.
Penegasan itu disampaikan Irjen Sugeng di sela-sela kedatangan Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali, Senin (10/10) kemarin. Dijelaskannya, setelah ditangkap, oknum Serka PH langsung diserahkan ke DenPOM Udayana.
“Jadi sesuai mekanisme, untuk anggota TNI yang terlibat sudah diserahkan ke DenPOM TNI. Sedangkan untuk anggota Polisi masih diperiksa,” terang jenderal bintang dua dipundak ini.
Apabila terbukti terlibat dalam kasus narkoba, Briptu KM akan menerima hukuman yang setimpal.
“Jangankan yang berpangkat Brigadir, yang sudah berpangkat Kombes Pol seperti mantan Dir Narkoba Kombes Franky Haryanto Parapat, sebelum ada keputusan dari Mabes, saya sudah buatkan surat perintah agar dibebas-tugaskan," tegasnya.
Diungkapkan Irjen Sugeng, untuk oknum Serka PH, dipastikan sudah berstatus tersangka. Pasalnya, saat penangkapan yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, oknum Serka PH kedapatan membawa 2 paket narkoba seberat 0,18 gram. Paketan narkoba tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka GS, warga Negara Australia dan DM warga Negara Inggris, yang kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar.
Hingga kini jajaran Dit Narkoba Polda Bali masih mendalami keterlibatan tersangka Briptu KM, yang ditangkap atas pengakuan dari oknum Serka PH. Apabila pengakuan tersebut benar, Briptu KM akan mendapat sanksi hukum berat berupa pemecatan.
“Dia ini bertugas di Direktorat Narkoba Polda. Namun yang bersangkutan bukan sebagai operasional lapangan, tetapi sebagai staf administrasi. Keterangannya masih didalami," tegas Kapolda.
Sementara sumber di lapangan, rekam jejak Briptu KM memang buruk. Bahkan dia akan dipecat dari kesatuannya. Namun karena Briptu KM mau berubah lagi dan ingin mengabdi, maka dia diterima kembali sebagai anggota Polri.
Kenyataanya sangat berbeda, jelang beberapa tahun Briptu KM mengulangi perbuatannya. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1094 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 429 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 381 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 340 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 288 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026