Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Legislatif-Eksekutif Sepakat Benahi LPD di Bali
Selasa, 18 Oktober 2016,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sejak pertama kali dicetuskan 32 tahun lalu, perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Dari banyaknya jumlah LPD saat ini, masing-masing menunjukan kondisi kinerja yang beragam, ada yang maju, stagnan, dan bahkan tak jarang ada yang macet.
Untuk itu diperlukan upaya-upaya pembenahan demi peningkatan eksistensi LPD ke arah yang lebih baik sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa pekraman masing-masing.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali terkait usulan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, di ruang Sidang Utama kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (18/10).
“Kami menyambut pembenahan LPD mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada saat ini agar eksistensi LPD semakin baik, sehingga bisa memberikan sumbangsih yang lebih besar untuk desa pekraman,” cetus Pastika.
Sepakat dengan Pastika , Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan LPD yang merupakan lembaga keuangan komunitas adat dengan karakteristik yang khas, yang menjalankan fungsi ekonomi dan mengelola keuangan desa pekraman, menurutnya sangat berpotensi dan telah terbukti dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pekraman.
Untuk itu dipandang perlu adanya pembenahan kebijakan yang sudah tidak relevan. Sementara itu, seperti dibacakan sebelumnya oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, Raperda tentang LPD yang disampaikannya didasari keberadaan LPD yang kondisinya beragam, yang diindikasikan bahwa belum semua LPD mampu memobilisasi potensi yang ada di desa pekraman bersangkutan, dan dari 1.433 LPD yang pernah berdiri juga belum ada data akurat mengenai jumlah pasti LPD yang sehat maupun tidak beroperasi.
Bahkan dengan terbitnya UU RI No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), telah terjadi polemik yang melibatkan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) sehingga timbul kebingungan dari pengelola LPD, Bendesa Pekraman, reaksi BKS-LPD dan LPLPD, serta adanya puluhan LPD yang tidak menyetor dana pemberdayaan.
Untuk itulah menurutnya diperlukan perubahan Perda tentang Perubahan ketiga Perda Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD, antara lain menyangkut pentingnya dilakukan audit setiap tahun baik oleh pengawas internal maupun audit independen, pentingnya transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana pemberdayaan 5% termasuk pertanggung jawabannya dengan melibatkan auditor independen, pentingnya ketentuan mengenai larangan bagi Kepala LPD untuk tidak boleh merangkap jabatan menjadi Kepala lembaga keuangan lainnya, serta perubahan lainnya yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1696 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026