Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Bagaimana Upaya Pemerintah Bali Dalam Optimalisasi Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)?
Yellow Box Junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area dan bilamana melanggar akan dikenakan kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000. [source: istimewa]
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com - Denpasar. Jalan raya adalah prasarana untuk mempermudah pencapaian tujuan pergerakan baik orang maupun barang dengan sarana yang mendukung atau dikenal dengan transportasi. Semakin bagusnya aksesibiltas jalan raya tentunya akan membuat pengendara nyaman dalam berkendara dilintasan tersebut.
Ditulis Oleh I Putu Putra Jaya Wardana.SE.MsTr
Alumni Magister Transportasi Institut Teknologi BandungReporter: -
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 305 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 236 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 215 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 204 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 193 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar