Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Bagaimana Upaya Pemerintah Bali Dalam Optimalisasi Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)?
Yellow Box Junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area dan bilamana melanggar akan dikenakan kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000. [source: istimewa]
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com - Denpasar. Jalan raya adalah prasarana untuk mempermudah pencapaian tujuan pergerakan baik orang maupun barang dengan sarana yang mendukung atau dikenal dengan transportasi. Semakin bagusnya aksesibiltas jalan raya tentunya akan membuat pengendara nyaman dalam berkendara dilintasan tersebut.
Ditulis Oleh I Putu Putra Jaya Wardana.SE.MsTr
Alumni Magister Transportasi Institut Teknologi BandungReporter: -
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4563 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2367 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2020 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1632 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1069 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun