Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Bagaimana Upaya Pemerintah Bali Dalam Optimalisasi Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)?
Yellow Box Junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area dan bilamana melanggar akan dikenakan kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000. [source: istimewa]
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com - Denpasar. Jalan raya adalah prasarana untuk mempermudah pencapaian tujuan pergerakan baik orang maupun barang dengan sarana yang mendukung atau dikenal dengan transportasi. Semakin bagusnya aksesibiltas jalan raya tentunya akan membuat pengendara nyaman dalam berkendara dilintasan tersebut.
Ditulis Oleh I Putu Putra Jaya Wardana.SE.MsTr
Alumni Magister Transportasi Institut Teknologi BandungReporter: -
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 738 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 671 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 491 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 472 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik