Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ombudsman Kaji Pelanggaran Dokumen Perijinan Cinema XXI Teuku Umar

Selasa, 29 November 2016, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menyatakan pihaknya tengah mengkaji adanya pelanggaran administrasi dalam dokumen perijinan Cinema XXI di di Level 21 Mall Jalan Teuku Umar Denpasar.
 
Hal ini disampaikan Umar, setelah Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar, dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP &PM) Kota Denpasar, memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Selasa (29/11) di Kantor Ombudsman, Denpasar. 
 
Kedatangan kedua pejabat ini, terkait pengaduan masyarakat tentang pemungutan Kartu Keluarga oleh satu banjar dengan membayar Rp 3 juta rupiah, dan pengaduan tentang pembangunan Cinema XXI di Level 21 Mall yang jaraknya tak jauh dengan Cinepleks Denpasar, yang sudah dikeluarkan Perwali No 31 Tahun 2016, pada 29 Agustus 2016, tentang Pengaturan dan Pembangunan Bioskop yang jaraknya harus 5 kilometer antara bioskop yang satu dengan yang lain. 
 
“Kami telah mendengar pejelasan dan klarifikasi dari kedua pejabat tersebut. Dokumen dari BPPTSP &PM juga sudah kami terima. Selanjutnya, kami pelajari dan kaji sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman,”kata Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa sore (29/11/2016).
 
Menurutnya, bila menemukan ada pelanggaran administrasi pihaknya akan memberi rekomendasi dan saran untuk Walikota agar dievaluasi kembali. 
 
“Bisa jadi, dalam kajian dan penelitian, Ombudsman tak menemukan pelanggaran artinya sah. Namun kalau ada pelanggaran administrasi, kami merekomendasi atau menyarankan kepada Walikota untuk evaluasi. Bila ada pelanggaran pidana kami juga rekomendasi ke intansi terkait, polisi dan jaksa untuk menelusuri,”kata Umar Alkhatab sembari menegaskan, sekarang tim sedang mempelajari dan mengkaji. [bbn/rls/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami