Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Langgar Peraturan Walikota, Pakar : Cabut Izin Cinema XXI
Jumat, 16 Desember 2016,
07:42 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pakar Arsitektur dan Pengamat Tata Ruang, Prof Dr. Ir Putu Rumawan Salain mengatakan, bila perizinan Cinema XXI di jalan Teuku Umar, melanggar ketentuan maka harus dicabut. Menurutnya, bangunan yang melanggar ketinggian saja bisa dibongkar, apalagi berkaitan dengan perizinan.
“Kalau perizinan itu melanggar aturan yang lebih tinggi, tentunya atasan bisa menarik aturan itu. Tapi saya yakin TABG (tim ahli bangunan gedung) sudah dengan teliti melakukan kajian sehingga bisa keluar perizinan tersebut,”kata Rumawan Salain saat diwawancara, Kamis (15/12).
Apakah dengan temuan pelanggaran ini menjadi pintu masuk walikota dan wakil walikota untuk mengevaluasi staf, khususnya di bidang perizinan? “Saya pikir pak walikota dan wakil walikota mempunyai visi dan misi dalam pembangunan. Dan Masing-masing SKPD mesti menjalankan aturan yang ada. Temuan itu, feedback untuk kinerja. Memang kadang ada kekurangan, tapi itu tak dilakukan dengan sengaja.
“Bisa juga pemborong, pemilik atau investor saat membangun melakukan pelanggaran. Nah untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak, harus ada temuan dan pengaduan dari masyarakat. Tak bisa semua kesalahan dilimpahkan ke pemerintah,” tegasnya sembari menekankan 5 kilometer dari Perwali 31/2016 tentang Pendirian bioskop menjadi titik kunci pertimbangan keluarnya izin operasional.
“Kaitan dengan perizinan, saya kembali lagi katakan Tim TABG bekerja dengan sangat hati-hati sampai keluarnya sebuah perizinan.
“Intinya begini, antara ketentuan aturan, gambar dan kenyataan di lapangan harus sesuai. Kata kuncinya, antara gambar dan ketentuan sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak. Saya kira di sinilah yang perlu ditelusuri di bagian pengawasan,”kata Rumawan Salain
Pendapat senada juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof DR. Made Arya Utama SH.
“Kok sampai bisa keluar izinnya. Ini melanggar aturan yang lebih tinggi. Kalau dilihat dalam konteks Perwali ini, izinnya harus ditarik atau dibatalkan. Karena Perwalinya sudah terbit lebih dulu Agustus 2016. Sementara permohonan pendaftaran bulan Oktober, dan izin operasional diterbitkan bulan Nopember,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (14/12).
Dalam konteks pelanggaran ini, menurut Pakar Hukum Perizinan dan Hukum Lingkungan dapat ditempuh dengan dua cara yakni pencabutan atau pembatalan bisa melalui atasan dalam hal ini Walikota atau bisa ditempuh melalui ke Peradilan Tata Usaha Negara karena obyeknya adalah Tata Usaha Negara.
“Kalau di pengadilan Tata Usaha Negara kan keputusannya memaksa dan mengikat. Bahwa peraturan ini batal karena melanggar aturan yang lebih tinggi. Terbitnya Perwali memang cocok karena ada amanatnya yakni Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang menjadi konsideran Menimbang Perda 31/2016,” ujarnya sembari mengritik kekurangan di Perwali yakni tak mengatur aturan Peralihan untuk permohonan sebelum lahirnya Perwali.
Kalau izin operasionalnya melanggar berarti bisa dicabut izin Cinema XXI?
“Kalau memang salah bisa dicabut izin operasionalnya, tergantung dari mana melihat kesalahan itu. Kesalahanya bisa dilihat dari analisis lingkungan dan peruntukannya. Sementara di izinnya kan Gelanggang Seni. Kan tafsiran gelanggang seni luas, kenapa gak sekalian peruntukannya untuk pertokoan dan bioskop,” kritiknya.
Ditambahkan, bioskop ini menjadi bermasalah karena ada Perwali 31/2016 tentang pengaturan dan pendirian bisokop.
“Persoalannya, sah atau tidak bioskop ini. Untuk tahu sah atau tidaknya, dulu rencananya untuk apa. Kalau Gelanggang Seni, apakah bioskop masuk disitu, kan tafsirannya luas, kenapa tidak dari awal langsung peruntukannya untuk bioskop. Kalau dari awal bioskop kan selesai tak ada masalah,” tegasnya sembari meminta perlu dilihat dokumen Amdalnya, karena Amdal adalah kunci untuk mengetahui pelanggaran yang terjadi. [bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 806 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 699 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 520 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 502 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026