Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ombudsman Sarankan Walikota Cabut Izin Cinema XXI

Senin, 2 Januari 2017, 16:20 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Khairul Natanegara menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Walikota Denpasar terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.  Kami telah pelajari data dan dokumen. Dan melalui surat itu, kami memberi saran kepada Walikota Denpasar mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI  Nomor 07//02/182/BPPTSP dan PM yang diberikan kepada PT Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar sebagai pengelola Cinema XXI . Dan surat itu telah kami kirim beberapa hari lalu kepada pelapor dan Walikota Denpasar,ucap Khairul Natanegara saat dihubungi awak media. 
 
Saran ORI itu setelah menggelar diskusi kasus (di kepolisian gelar perkara) selama tiga minggu. Hasil dari diskusi kasus itu, ORI berkesimpulan, TDUP tersebut melanggar Perwali 31/21016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar. Dokumen yang kami pelajari, TDUP yang diberikan kepada PT. Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar didaftarkan 26 Oktober 2016, Akta Pendirian tanggal 5 September 2016, dan TDUPnya diterbitkan tanggal 4 Nopember 2016. Semua prosedur dan mekanisme ini, setelah ditetapkan dan diundangkan Perwali No 31/2016 pada tanggal 29 Agustus 2016, tegas  Khairul Natanegara.
 
Saran Ombudsman itu juga mengacu pada asas Lex posterior derogat legi priori yang menyatakan, asas penafsiran hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama.  Itu artinya aturan hukum terbaru yakni Perwali 31/2016 harus menjadi pertimbangan instansi terkait, untuk memberi atau mengeluarkan izin operasional (TDUP) karena sudah ada Perwali yang diterbitkan Walikota terlebih dahulu,terangnya.
 
Bagaimana kalau saran Ombudsman tidak dilaksanakan? Saya tak bisa mengomentari itu. Karena  bukan kewenangan kami. Ombudsman hanya memberi saran. Hanya saja sebelum Pilkada yang lalu, para calon bupati dan wakil bupati termasuk walikota dan wakil telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengikuti saran Ombudsman sebagai lembaga negara. Kan mereka pernah diundang sebelum Pilkada. Dan semuanya menyatakan kesediaan untuk mengikuti saran dari Ombudsman,tandasnya 
 
Ditegaskan lagi, jika saran ORI tidak diikuti, Khairul mengatakan, walikota telah mengingkari komitmen atas kesepakatan agar melaksanakan saran atau rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik. Dimana komitmen tersebut telah ditanda tangani walikota dan wakil walikota saat Pilkada lalu.  Pada Perwali No 31/2016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop, konsideran menimbangnya  yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b Perda Kota Denpasar No 11 tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Pada ayat 2 huruf (b) mengatakan Walikota dapat membatasi keberadaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan pertimbangan ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat. 
Sedangkan pada huruf  a menyatakan, Walikota dapat menutup sementara kegiatan usaha dari izin yang telah diterbitkan apabila penguasa dimaksud terbukti melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami