Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 15 Mei 2026
Dilarang Berjualan di Kantor Pemda Tabanan, Pedagang Ini Menangis
Kamis, 19 Januari 2017,
16:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pedagang makanan kecil seperti rujak, daluman, es jus yang biasanya menjajakan dagangannya ke kantor-kantor di lingkungan Pemkab Tabanan, mulai Jumat (20/1) mendapat larangan tidak boleh berjualan. Alhasil, larangan berjualan masuk ke areal kantor Bupati Tabanan membuat seorang ibu yang kerap menjajakan dagangannya menangis.
Ibu yang berasal dari Banjar Lebah desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan ini mengaku sedih karena tidak diperbolehkan berjualan di Pemda Tabanan. “Tadi saya dikasi surat oleh bagian di Bapeda Tabanan, katanya mulai besok saya tidak diperbolehkan berjualan kesini lagi,” jelasnya lirih, Kamis (19/1).
Saat dimintai menunjukkan surat tersebut, Ia menyatakan bahwa pegawai kantorlah yang mengabarinya mengenai larangan tersebut. "Saya tidak bisa membaca, tadi saya diperlihatkan surat kata petugas isinya mulai besok tidak boleh berjualan lagi,” katanya.
Ia pun sempat meneteskan air mata, karena kebijakan itu membuatnya sangat terpukul. Apalagi Ia baru saja meminjam uang di salah satu bank untuk membiayai anaknya kuliah. “Kalau saya tidak dikasi jualan di sini lagi, penghasilan saya pasti menurun dan tidak bisa membayar cicilan utang saya di bank,” jelasnya sembari mengusap air matanya berkali kali.
Ia menceritakan, sebelum berdagang keliling aneka panganan kecil seperti rujak, daluman, es jus, kacang rebus dan lainya Ia sempat mengalami musibah. Dagangannya ludes terbakar saat berjualan di pasar senggol. “Dulu waktu pasar senggol terbakar sudah lama, saya salah satu korbannya,” kenangnya.
Karena pasar senggol terbakar, Ia sempat dijanjikan mendapatkan bantuan namun hingga saat ini bantuan tersebut tidak pernah ada. Ia kemudian nekat meminjam uang untuk membuka usaha sendiri berdagang keliling. Hingga sampai sekarang, Ia berdagang masuk ke kantor-kantor yang ada di Pemda Tabanan.
“Hasilnya lumayan, dan utang saya pun sempat lunas,” terangnya. Karena hasil dari dagang keliling bisa mulai menghidupi keluarga dan membayar utang. Ia kemudian kembali meminjam uang untuk menyekolahkan anaknya kuliah.
“Baru saja saya meminjam uang di bank untuk biaya anak saya kuliah, tapi sekarang ada kebijakan tidak boleh jualan masuk ke kantor-kantor di Pemda Tabanan, saya jadi bingung,” katanya dengan suara parau dan kembali meneteskan air mata. Ia hanya berharap ada kebijakan dari Bupati Tabanan agar pedagang kecil seperti dirinya diijinkan berjualan masuk ke kantor Bupati.
“Mudah mudahan Ibu Bupati mendengarkan permohonan saya sebagai masyarakat kecil ini,” ucapnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1323 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1016 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 855 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 761 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026