Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Komisi I Sidak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan

Senin, 6 Februari 2017, 18:02 WITA Follow
Beritabali.com

Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Senin (6/1). [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Senin (6/1). Sidak dipimpin langsung ketua komisi I, I Putu Eka Nur Cahyadi, bersama tiga anggotanya I Gusti Nyoman Omardani, I Wayan Wiadnyana, dan I Gede Putu Desta Kumara. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidaknya, I Putu Eka Nur Cahyadi meminta agar setiap titik yang ada dipasangi CCTV guna memantau apabila adanya kecurangan atau mencegah terjadinya pungutan liar kepada masyaarkat
 
“Kita sarankan agar segera memasang CCTV di sejumlah titik strategis  di dalam kantor,” jelasnya. 
 
Politisi PDIP asal Belayu Marga ini menambahkan pihaknya segera menindaklanjuti usulan dari dinas perijinan mengenai pembangunan gedung. Sebab, selama ini gedung yang ditempati masih bersifat kontrak. 
 
“Saya akan merekomendasikan penyediaan gedung permanen,karena dinas ini sangat vital, jika ada arsip yang hilang atau rusak tentu saja akan menghambat proses perijinan selanjutnya," katanya.
 
Sementara itu, I Gusti Nyoman Omardani lebih menekankan, tindak lanjut proses pengurusan ijin agar selalu dikawal. 
 
"Kami amati proses perijinan panjang tentu saja dikhawatirkan menimbulkan peluang, dan kenyataan dilapangan ada temuan banyak masyarakat ketika membangun tidak mengurus ijin," beber Omardani, politisi asal Pupuan.
 
[pilihan-redaksi2]
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Gusti Nyoman Arya Wardana pada kesempatan itu memaparkan bahwa selama ini dinas perijinan telah melakukan proses perijinan sesuai dengan mekanisme. Meski masih terkendala dengan keterbatasan gedung dan penyimpanan arsip, mantan Kabag Umum Setda Tabanan ini  menegaskan setelah proses pelimpahan ijin, dari 88 ijin yang ada, realisasinya wewenang perijinan hanya 12 ijin dan 2 non ijin yang dikelolanya, dan semuanya masih bisa berjalan sesuai mekanisme.
 
 
Dijelaskannya, masa pengurusan ijin sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama sepanjang permohonan yang masuk sudah benar dan lengkap. Misalnya saja untuk ijin SIUP dan TDP hanya perlu waktu lima hari, dan saat pengecekan di lapangan memang sudah sesuai dengan permohonan. Namun jika tim pengendali menemukan permasalahan tentunya memang diperlukan waktu untuk menyikapi masalah kendala dibawah. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami