Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polresta Denpasar Bongkar Distribusi Ratusan Butir Ekstasi dari Lapas Kerobokan

Kamis, 9 Februari 2017, 21:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap kurir narkoba, Febri Ami Abdilah (22) di Jalan Gunung Soputan Banjar Abian Timbul, Denpasar, pada Selasa (7/2) sore. Petugas mengamankan sebuah tas milik tersangka yang berisi 137 paket sabu sabu dan 416 butir ekstasi. Pria yang tinggal di Jalan Merdeka Raya Kuta ini mengaku ratusan butir ekstasi itu dipasok dari Lapas Kerobokan.
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, tersangka Febri Ami Abdilah sudah dua bulan menjadi kurir narkoba. Dia ditangkap atas informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. 
 
Didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Gede Ganefo, Kombes Hadi mengatakan, tersangka Febri ditangkap saat berada di Jalan Gunung Soputan Denpasar, pada Selasa (7/2) sore hari. Dalam penggeledahan di tas milik tersebut, petugas menemukan 166 butir ekstasi dan 95 paket sabu-sabu (SS).
 
Petugas kemudian mengeledah bagasi sepeda motor tersangka dan kembali menemukan 250 butir ekstasi dan 41 paket SS. 
 
“Jadi, total yang diamankan yakni 416 butir ekstasi dan 137 paket sabu seberat 106,4 gram. Nilai jual narkoba ini mencapai Rp 378 juta. Kami geledah rumahnya tidak menemukan apa apa,” tegas mantan Kapolres Gianyar ini sembari menambahkan barang bukti lain yang diamankan berupa satu timbangan elektrik, empat bendel klip kosong, dua isolasi, dua amplop kosong warna putih,"ujarnya.
 
Tersangka Febri yang tinggal di Jalan Merdeka Raya Kuta mengaku narkoba tersebut didapat dari dua napi di Lapas Kerobokan berinisial AI dan MW. Pasokan itu diterima pada Selasa (7/2) sekitar pukul 09.00 Wita. 
 
Sedianya, tersangka secara rutin dua hari sekali membesuk kedua napi tersebut dan narkoba diselipkan di dalam pakaian kotor yang diberikan kedua napi kepada tersangka. 
 
“Pelaku membesuk napi ini secara rutin pagi dan sore. Modus ini dilakukan selama dua bulan,” terangnya.
 
Pasca pengambilan narkoba oleh dua napi itu, Febri diberikan satu lembar amplop warna coklat yang di dalamnya berisi SS dan ekstasi. Sorenya sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka kembali ke lapas, dan dalam pakaian kotor sudah diselipkan pada saku kiri dan kanan celana jeans warna biru masing-masing satu lembar amplop warna putih berisi sabu dan ekstasi.
 
Tersangka Febri menjelaskan kepada penyidik, dia terpaksa menjadi kurir narkoba karena himpitan hidup dan untuk mencari keuntungan besar. Untuk sekali jalan, dia mendapat upah sebesar Rp 75 ribu. 
 
 
“Dia mengatakan, biasanya dalam sekali besuk, dari napi itu dirinya bisa membawa 50 paket SS dan 100 butir ekstasi. Kami masih mendalami keterlibatan AI dan MW bagaimana narkoba bisa masuk ke lapas, terangnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami