Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Pelajar Ketahuan Mencuri Di BTN

Jumat, 10 Februari 2017, 17:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dua bocah yang masih berstatus pelajar SD dan SMP, diamankan polisi lantaran melakukan pencurian di BTN Griay Batu Indah Banjar Batusangiang Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan.  
 
Kedua pelaku yakni IKPP (14) kelas II SMP dan IGKCY (13) kelas VI SD kini diamankan pihak kepolisian
 
[pilihan-redaksi]
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kedua anak dibawah umur tersebut diamankan Senin (6/2) sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya diamankan karena adanya laporan dari korban Amri Khoirunase (33) warga BTN Gria Batu Indah Banjar Batusangiang Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan
 
Dalam laporanya korban menyatakan rumahnya dibobol maling tanggal 25 Januari 2017. Saat itu sekitar pukul 20.30 Wita korban bersama saksi Fetty Yunita (32) datang dari tempat kerja melihat pintu pagar rumahnya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah. Setelah dicek ternyata barang-barang berupa perhiasan emas, gitar, camera xipmi, tongsis, dan power bank sudah hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tabanan.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua bocah dibawah umur tersebut dari rumahnya masing-masing. Berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor suzuki shogun DK 3538 EG warna merah, satu buah gitar merk cort, satu buah camera xiomi,buah xiomi, dua buah tongsis dan satu buah power bank. Sementara itu dari keterangan pelaku, Ia juga mencuri burung bersama teman temanya sebanyak 7 TKP. 
 
Sementara itu Kapolsek Kota Tabanan Kompol Rahmawati Ismail membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pencurian. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendobrak pintu dan mengambil barang barang korban,” jelasnya.
 
Pelaku juga melakukan aksi serupa di tujuh TKP. 
 
 
“Kita berlakukan undang-undang perlindungan anak karena pelaku masih dibawah umur,” jelasnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami