Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Polisi Selundupkan Narkoba Terancam Dipecat

Selasa, 21 Februari 2017, 07:13 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menegaskan, apabila terbukti, oknum perwira Iptu Wayan Sudarta yang tertangkap basah hendak menyelundupkan sabu kepada Amadi Gabriel seorang tahanan narkoba Polda Bali, Rabu (15/2) malam, terancam dipecat dari kesatuannya.
 
Namun, sanksi tegas yang diberikan kepada Iptu I Wayan Sudarta masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Dit Resnarkoba Polda Bali. Apabila hasil penyidikan selesai dan  anggota Sabhara Polda Bali itu dinyatakan bersalah, akan dilimpahkan ke Propam Polda Bali untuk diperiksa terkait kode etik profesi Polri.
 
[pilihan-redaksi]
“Menunggu putusan dari Dit Narkoba Polda. Kalau dari pemeriksaan dia bersalah, akan dilimpahkan ke Propam untuk diperiksa terkait kode etik profesi,” tegasnya, Senin (20/2).
 
Diinformasikan, sebelumnya, Iptu I Wayan Sudarta pernah terlibat narkoba dan hasil tes urine positif. Akhirnya dia dipindahkan dari SPKT Polda Bali ke unit Sabhara Polda Bali. Mengenai soal itu, mantan Kabag Binkar Biro Ops Polda Bali itu mengatakan tidak tahu. 
 
“Soal itu saya belum tahu,” ujarnya.
 
Soal siapa yang menitipkan paketan sabu yang dimasukkan ke dalam botol sampo, AKBP Hengky lagi lagi menjawab masih didalami. 
 
“Kami nggak mungkin menyampaikannya, kalau sudah ditangkap akan disampaikan,” bebernya.
 
AKBP Hengky menegaskan, polisi yang terlibat dalam kasus narkoba, ancaman sanksinya berat. Bisa dipecat. 
 
“Berat sekali. Kalau terlibat, kemungkinan besar dipecat. Masyarakat umum aja berat apalagi penegak hukum,” bebernya.
 
Diberitakan sebelumnya, oknum perwira Iptu I Wayan Sudarta ditangkap petugas jaga tahanan Polda Bali karena berusaha menyelundupkan sabu kepada seorang tahanan bernama Amadi Gabriel, pada Rabu (15/2) sekitar pukul 19.45 Wita. 
 
[pilihan-redaksi2]
Perwira ini mendatangi ruang jaga tahanan Dir Tahti Polda Bali yang dijaga 2 petugas piket dan membawa kantong kresek berisi makanan ringan, minuman, sikat gigi, odol, deodorant dan sampoo.
 
Awalnya petugas menolak memberikan, namun akhirnya mengambil bungkusan dari tangan perwira yang tinggal di asrama Kreneng Denpasar itu. Sebelum diberikan, petugas memeriksa sampho dengan menggunakan lidi, ternyata ada sesuatu mengganjal di dalamnya. Setelah dibongkar ternyata di dalamnya berisi plastik bening digulung kecil dengan plaster yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,44 gram.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami