Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Tujuh Kali Peringatan Tak Digubris, 32 PKL Tabanan Kena Denda 50 Ribu
Selasa, 7 Maret 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Tim Yustisi Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga pedagang toko yang menggunakan fasilitas umum, seperti berjualan di trotoar dan badan jalan, pada Selasa (7/3).
[pilihan-redaksi]
Sidak kali ini menyasar dua lokasi, yakni Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro Tabanan. Dalam sidak kali ini Tim Yustisi berhasil menemukan 32 pelanggar. Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, serta diikuti oleh Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan PNS.
Wayan Sarba mengatakan tujuan dilakukannya sidak ini adalah untuk menciptakan Kota Tabanan yang bersih dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Sidak ini dilakukan untuk menciptakan Kota Tabanan yang bersih dari PKL dan menjaga ketertiban umum sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan ruang publik tersebut. Selain itu sidak ini juga kami lakukan dalam rangka penilaian Adipura tahun 2017," ujarnya.
Sarba menjelaskan sidak PKL yang dilakukan mendapatkan 32 pelanggar. Para pelanggar ini pun langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken.
“Sebanyak 32 pelanggar terjaring dalam sidak kali ini, para pelanggar ini dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan akan langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken. Denda yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu,“ jelasnya.
Pihaknya menambahkan para PKL ataupun pedagang toko yang berjualan di sepanjang trotoar jalan itu sebelumnya sudah mendapat peringatan hingga tujuh kali, namun mereka tetap berjualan disana.
[pilihan-redaksi2]
“Karena mereka tidak mengindahkan larangan, maka kami melakukan tindakan tegas dengan mengenakan sanksi sesuai yang mereka langgar. Jika tetap membandel tidak datang dalam sidang maka akan dikenai sanksi lebih berat,” tegasnya.
Sarba menambahkan selain sidak PKL, pihaknya juga mengamankan sejumlah spanduk di trotoar maupun badan jalan. Diharapkan dengan adanya sidak ini tidak ada lagi pedagang maupun spanduk liar yang dapat mengganggu kebersihan dan ketertiban masyarakat kota Tabanan. [rls/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026