Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Polres Klungkung Berhasil Ringkus Tiga Kurir Narkoba
Senin, 13 Maret 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Petugas Sat Res Narkoba Polres Klungkung berhasil meringkus tiga kurir narkoba, yakni Komang Edy Adnyana (40), I Made Suardika alias Kadek Nusa (37) dan Ni Ketut Suci alias Bu Leong (45).
[pilihan-redaksi]
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya dua tersangka yang ditahan yakni, I Made Suardika alias Kadek Nusa (37) dan Ni Ketut Suci alias Bu Leong (45). Sedangkan tersangka Komang Edy Adnyana tidak ditahan karena menderita lumpuh. Penangkapan ketiga tersangka dirilis kepada wartawan, Senin (13/3) oleh Wakapolres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta bersama Kasat Narkoba AKP Gede Sudyatmaja.
Edy Adnyana ditangkap Minggu (26/2) pukul 21.30 di Jalan Lingkungan Sengguan, Semarapura Kangin. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa serbuk bening diduga sabu seberat seberat 0,93 gram bruto atau 0,78 gram neto dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam pembungkus permen karet jagoan neon, sepeda motor DK 4708MR, HP, korek api dan alat isap.
Tersangka I Made Suardika alias Kadek Nusa ditangkap Senin (27/3) di Jalan Kenyeri, Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod dengan barang bukti sabu berat 0,25 gram bruto atau 0,10 gram neto dibungkus plastik, pipet kaca, korek api. Suardika sempat kabur saat polisi melakukan penggeledahan di kosnya di Jalan Kenyeri, Semarapura Kelod. Tapi yang bersangkutan kembali berhasil ditangkap di rumahnya di Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka Ni Ketut Suci alias Bu Leong ditangkap Jumat (10/3) pukul 22.00 di rumahnya di Dusun Jro Agung Desa Gelgel, Klungkung. Polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat total 2,65 gram. Ketut Suci mengaku sabu itu adalah milik suaminya Putu Rai Mustika yang berhasil kabur sebelum polisi melakukan penangkapan. Ketiga tersangka dijerat pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.
“Mohon doanya agar pengedarnya bisa terungkap,” ujar Wakapolres bersama Kasat Narkoba AKP Gede Sudyatmaja. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
•
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026