Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Polres Klungkung Berhasil Ringkus Tiga Kurir Narkoba
Senin, 13 Maret 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Petugas Sat Res Narkoba Polres Klungkung berhasil meringkus tiga kurir narkoba, yakni Komang Edy Adnyana (40), I Made Suardika alias Kadek Nusa (37) dan Ni Ketut Suci alias Bu Leong (45).
[pilihan-redaksi]
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya dua tersangka yang ditahan yakni, I Made Suardika alias Kadek Nusa (37) dan Ni Ketut Suci alias Bu Leong (45). Sedangkan tersangka Komang Edy Adnyana tidak ditahan karena menderita lumpuh. Penangkapan ketiga tersangka dirilis kepada wartawan, Senin (13/3) oleh Wakapolres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta bersama Kasat Narkoba AKP Gede Sudyatmaja.
Edy Adnyana ditangkap Minggu (26/2) pukul 21.30 di Jalan Lingkungan Sengguan, Semarapura Kangin. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa serbuk bening diduga sabu seberat seberat 0,93 gram bruto atau 0,78 gram neto dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam pembungkus permen karet jagoan neon, sepeda motor DK 4708MR, HP, korek api dan alat isap.
Tersangka I Made Suardika alias Kadek Nusa ditangkap Senin (27/3) di Jalan Kenyeri, Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod dengan barang bukti sabu berat 0,25 gram bruto atau 0,10 gram neto dibungkus plastik, pipet kaca, korek api. Suardika sempat kabur saat polisi melakukan penggeledahan di kosnya di Jalan Kenyeri, Semarapura Kelod. Tapi yang bersangkutan kembali berhasil ditangkap di rumahnya di Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka Ni Ketut Suci alias Bu Leong ditangkap Jumat (10/3) pukul 22.00 di rumahnya di Dusun Jro Agung Desa Gelgel, Klungkung. Polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat total 2,65 gram. Ketut Suci mengaku sabu itu adalah milik suaminya Putu Rai Mustika yang berhasil kabur sebelum polisi melakukan penangkapan. Ketiga tersangka dijerat pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.
“Mohon doanya agar pengedarnya bisa terungkap,” ujar Wakapolres bersama Kasat Narkoba AKP Gede Sudyatmaja. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 298 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 231 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 213 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 194 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 192 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026