Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Polisi Tangkap Penjual Film Porno Dalam Flash Disk
Selasa, 14 Maret 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Bagja Ahmad Muharram mengungkap kasus penjualan flash disk atau memory card berisi film porno. Pengungkapan yang terjadi di Jalan Cokroamnoto Alfa Mart depan Terminal Ubung, Denpasar, pada Senin (6/3) malam, petugas mengamankan pelakunya I Wayan Sukardi (25) tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Mawar II nomor 8, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kinerja Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar. Petugas menemukan adanya indikasi penjualan flash disk atau memory card berisi film porno.
Penjualan film porno tersebut terlacak disebuah jejaring media sosial Facebook dengan akun bernama Adi Bagus.
“Pelaku menjual flash disk berisi film porno melalui media sosial Facebook atas nama Adi Bagus,” ujar Kompol Reinhard, Senin (13/3) kemarin.
Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Bagja Ahmad Muharram kemudian melakukan under cover untuk membeli flash disk berisi film porno tersebut. Bak gayung bersambut, pemilik akun Facebook yang belakangan diketahui bernama I Wayan Sukardi setuju untuk menjualnya.
Lokasi transaksi disepakati di Jalan Cokroaminoto Alfa Mart depan Terminal Ubung Denpasar, pada Senin (6/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Sesuai jadwal pertemuan, petugas kemudian bertemu dengan I Wayan Sukardi yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Mawar II nomor 8 Denpasar.
“Setelah bertemu, pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan di saku tersangka petugas menemukan enam memory card, satu HP yang dilakukan untuk menjual flash disk d Facebook. Sementara polisi tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan di rumah pelaku.
“Kami masih mendalami keterangannya,” bebernya.
Dipemeriksaan, tersangka I Wayan Sukardi mengakui menjual flash disk berisi film porno baru sebulan. Apabila jualannya laris, bisa menutupi kebutuhannya sehari-hari dan bayar uang kosan. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 518 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 404 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 398 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026