Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 1 Juli 2026
Polisi Tangkap Penjual Film Porno Dalam Flash Disk
Selasa, 14 Maret 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Bagja Ahmad Muharram mengungkap kasus penjualan flash disk atau memory card berisi film porno. Pengungkapan yang terjadi di Jalan Cokroamnoto Alfa Mart depan Terminal Ubung, Denpasar, pada Senin (6/3) malam, petugas mengamankan pelakunya I Wayan Sukardi (25) tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Mawar II nomor 8, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kinerja Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar. Petugas menemukan adanya indikasi penjualan flash disk atau memory card berisi film porno.
Penjualan film porno tersebut terlacak disebuah jejaring media sosial Facebook dengan akun bernama Adi Bagus.
“Pelaku menjual flash disk berisi film porno melalui media sosial Facebook atas nama Adi Bagus,” ujar Kompol Reinhard, Senin (13/3) kemarin.
Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Bagja Ahmad Muharram kemudian melakukan under cover untuk membeli flash disk berisi film porno tersebut. Bak gayung bersambut, pemilik akun Facebook yang belakangan diketahui bernama I Wayan Sukardi setuju untuk menjualnya.
Lokasi transaksi disepakati di Jalan Cokroaminoto Alfa Mart depan Terminal Ubung Denpasar, pada Senin (6/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Sesuai jadwal pertemuan, petugas kemudian bertemu dengan I Wayan Sukardi yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Mawar II nomor 8 Denpasar.
“Setelah bertemu, pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan di saku tersangka petugas menemukan enam memory card, satu HP yang dilakukan untuk menjual flash disk d Facebook. Sementara polisi tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan di rumah pelaku.
“Kami masih mendalami keterangannya,” bebernya.
Dipemeriksaan, tersangka I Wayan Sukardi mengakui menjual flash disk berisi film porno baru sebulan. Apabila jualannya laris, bisa menutupi kebutuhannya sehari-hari dan bayar uang kosan. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026