Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengangguran, Pria Asal Lombok Maling Burung Punglor

Jumat, 7 April 2017, 12:48 WITA Follow
Beritabali.com

Fendi (17) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Polres Klungkung, Jumat (7/4). [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Seorang pria asal Lombok Tengah, Fendi (17) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Polres Klungkung, Jumat (7/4) pukul 01.30 WITA dini hari. Sebelum ditangkap Polisi, pria pengangguran yang tinggal di kawasan eks galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung ini nyaris dihajar massa. 
 
Pasalnya, Ia ketahuan mencuri burung punglor merah milik Kadek Juniarsa warga asal Banjar Ambengan, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.  
 
[pilihan-redaksi]
Disaat pemilik rumah tertidur lelap, Fendi nekat masuk ke rumah Kadek Juniarsa di dekat jembatan by pass Ida Bagus Mantra wilayah Banjar Ambengan, Desa Tangkas, pukul 01.00 WITA dini hari. 
 
Saat itulah pelaku langsung beraksi mengambil burung punglor merah milik korban yang tergantung di teras rumah. Tapi apes, saat menurunkan burung milik korban, sangkar burung jatuh dan suaranya terdengar oleh si pemilik rumah. Kadek Juniarsa lalu keluar kamar dan melihat sosok pria tidak dikenalnya. 
 
Spontan, Juniarsa kemudian berteriak maling hingga warga sekitar lokasi kejadian ramai keluar rumah mengejar pelaku yang saat itu kabur menuju semak-semak. Karena tidak berhasil menghakimi pelaku, massa akhirnya menumpahkan kekesalannya dengan merusak sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di depan rumah Juniarsa. 
 
Sesaat kemudian petugas Polres Klungkung tiba di TKP ikut mencari Fendi. 
 
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Fendi akhirnya digelandang ke Mapolres guna dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan ternyata Fendi sudah berulang kali melakukan pencurian diantaranya 6 TKP di wilayah Kecamatan Dawan, 2 TKP di wilayah Klungkung dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Banjarangkan. 
 
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB motor, rokok bergagai merk, handpone, dan sejumlah uang. 
Juga diamankan burung milik korban dan sepeda motor jenis Honda plat DR 3805 CG dalam kondisi rusak parah habis dihajar massa. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kasat Reskrim AKP Wiastu Andree Jumat (7/4) siang mengatakan, pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
“Kami masih memeriksa tersangka sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang diajak oleh tersangka,” tandas Wiastu Andre seraya menambahkan tersangka terkenal spesialis bobol warung. [wan/wrt]  
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami