Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 24 September 2026
PBB dan NJOP Badung Lompat Hingga Seribu Persen?
Kamis, 20 April 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Masyarakat Kabupaten Badung mengeluhkan tingginya beban pajak bumi bangunan (PBB). Lantaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terkerek hingga seribu persen.
I Wayan Trisnawan, salah satu warga yang juga wajib pajak, mengaku berat dengan kewajiban PBB yang harus ditanggungnya. Kebijakan pajak yang diinisiasi Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta itu, dinilainya tidak tepat. Untuk tanah non produktif, beban PBB seharusnya mendapatkan diskon.
[pilihan-redaksi]
Ceritanya, kata Trisnawan, tanah warisan seluas 10 are yang berlokasi di kawasan Desa Kampial, Kuta Selatan, hanya tanah tegalan yang tak produktif. Berdasarkan kesepakatan keluarga, tanah warisan itu dijual seluas 7,5 are.
Selanjutnya, sisa tanah seluas 2,5 are akan dibaliknama pada 2017. Di mana, NJOP-nya yang ditetapkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Badung, melambung hingga 400%.
Ketika ditanyakan langsung ke Bapenda Badung, petugas yang menerimanya juga menjelaskan memang ada peningkatan NJOP di Badung sampai seribu persen.
"Waktu kita urus di notaris, saya terkejut dimintakan Rp48 juta untuk bayar NJOP. Kemudian saya tanyakan langsung ke Dispenda (sekarang Bapenda). Ternyata, memang NJOP-nya naik sebesar itu. Bahkan, kenaikannya ada yang hingga seribu persen. Kok Badung seperti ini, sekarang," sesal Trisnawan di Badung, Rabu (19/4).
Trisnawa mengaku, waktu itu, terpaksa menjual tanah warisan dengan harga murah, karena lahannya masuk kategroi menganggur atau non produktif. Namun, biaya pajak cukup mahal hingga 4 kali lipat dari harga tanahnya.
"Seharusnya biayanya wajar-wajar saja. Sisa tanah saya kan hanya 2,5 are, masak harus bayar NJOP saja sampai Rp48 juta. Itu juga tanah waris dan sertifikat atas nama orang tua saya yang kemudian saya jual murah hanya 90 juta per are. Karena lahannya sangat miring dan belum ada fasilitas apapun," tandasnya.
Berdasarkan perhitungan Bapenda Badung, tercatat adanya lahan seluas 10 are itu atas nama I Made Timbul. Pada 2016, NJOP-nya sebesar Rp1.032.000.000 (Rp1.032.000 per are), sehingga total pajak yang dibayar senilai Rp2.064.000 per tahun.
Pada akhir 2016, untuk memproses balik nama terhadap sisa tanah seluas 2,5 are, NJOPnaik 400% menjadi Rp.4.155.000 per are.
[pilihan-redaksi2]
Kalau dikalkulasikan, kewajiban BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebbesar 5% dari NJOP yang semestinya menggunakan angka sebelum kenaikan, sebesar Rp12 juta.
Belum lagi wajib pajak harus membayar biaya lainnya, seperti PBB yang otomatis juga naik sampai seribu persen harus dibayarkan, termasuk bea balik nama, bea notaris dan biaya administrasi lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Badung, tak bisa dihubungi. Beberapa kali dikontak melalui telepon, tidak pernah aktif. Sementara petugas Bapenda Badung menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Bupati Badung. Alasannya, kebijakan NJOP menjadi wewenang bupati.[bbn/idc/wrt]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8329 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5760 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3602 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2435 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026