Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Jaringan Narkoba Incaran Polda Ditangkap di Klungkung
Jumat, 5 Mei 2017,
18:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Salah seorang yang diduga jaringan pengedar narkoba di Klungkung I Wayan Sudiarta alias Jubir (47) berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung Rabu (3/5) pukul 13.00 WITA di tempat kosnya di Desa Satra, Klungkung.
Tersangka merupakan incaran Dirnarkoba Polda Bali. Tersangka bersama barang bukti dibeber ke media Jumat (5/5) oleh Kapolres AKBP FX Arendra Wahyudi bersama Kasat Narkoba AKP Gde Sudyatmaja.
[pilihan-redaksi]
Kapolres menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat dan hasil lidik anggota Sat Narkoba Polres Klungkung.
"Tersangka diduga menyimpan memiliki kristal bening diduga sabu dibungkus, diplester ditaruh di dalam rokok," beber Kapolres Wahyudi.
Dwi Agus Wirawan menambahkan, barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,94 gram netto ditemukan di balik lukisan yang menempel di dingding. Barang bukti lain ditemukan di dalam kamar tersangka berupa alat hisap, handpone, alat timbangan, pistol airsofgun dan puluhan gotri.
Pengakuan tersangka, pistol airsofgun itu bukan miliknya, tapi milik orang lain yang dititipkan pada dirinya. Namun karena tersangka tidak bisa menunjukkan ijin, pistol itu diamankan oleh aparat. Tersangka Sudiarta, pria asal Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin ini mengaku sudah setahun lebuh mengkonsumsi sabu. Tapi dari penyelidikan aparat Polres Klungkung berkoordinasi dengan Polda Bali dan BNNP, tersangka diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar di Klungkung.
"Dengan barang bukti di TKP patut dicurigai sebagai bagian dari peredaran, namun perlu proses sidik dan lidik. Dari koordinasi dengan Polda Bali dan BNNP menandai tersangka sebagai jaringan di wilayah Klungkung," ungkap Wahyudi seraya mengatakan tersangka selama ini masuk list/ bagian jaringan pengedar.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Klungkung.
"Sementara kita gunakan (jerat) dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun denda 8 miliar rupiah," demikian Wahyudi. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 330 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 266 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 235 Kali
04
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 230 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 204 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026