Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaringan Narkoba Incaran Polda Ditangkap di Klungkung

Jumat, 5 Mei 2017, 18:38 WITA Follow
Beritabali.com

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Salah seorang yang diduga jaringan pengedar narkoba di Klungkung I Wayan Sudiarta alias Jubir (47) berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung Rabu (3/5) pukul 13.00 WITA di tempat kosnya di Desa Satra, Klungkung. 
 
Tersangka merupakan incaran Dirnarkoba Polda Bali. Tersangka bersama barang bukti dibeber ke media Jumat (5/5) oleh Kapolres AKBP FX Arendra Wahyudi bersama Kasat Narkoba AKP Gde Sudyatmaja.
 
[pilihan-redaksi]
Kapolres menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat dan hasil lidik anggota Sat Narkoba Polres Klungkung.
 
"Tersangka diduga menyimpan memiliki kristal bening diduga sabu dibungkus, diplester ditaruh di dalam rokok," beber Kapolres Wahyudi. 
 
Dwi Agus Wirawan menambahkan, barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,94 gram netto ditemukan di balik lukisan yang menempel di dingding. Barang bukti lain ditemukan di dalam kamar tersangka berupa alat hisap, handpone, alat timbangan, pistol airsofgun dan puluhan gotri.
 
Pengakuan tersangka, pistol airsofgun itu bukan miliknya, tapi milik orang lain yang dititipkan pada dirinya. Namun karena tersangka tidak bisa menunjukkan ijin, pistol itu diamankan oleh aparat. Tersangka Sudiarta, pria asal Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin ini mengaku sudah setahun lebuh mengkonsumsi sabu. Tapi dari penyelidikan aparat Polres Klungkung berkoordinasi dengan Polda Bali dan BNNP, tersangka diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar di Klungkung. 
 
"Dengan barang bukti di TKP patut dicurigai sebagai bagian dari peredaran, namun perlu  proses sidik dan lidik. Dari koordinasi dengan Polda Bali dan BNNP menandai tersangka sebagai jaringan di wilayah Klungkung," ungkap Wahyudi seraya mengatakan tersangka selama ini masuk list/ bagian jaringan pengedar. 
 
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Klungkung. 
 
"Sementara kita gunakan (jerat) dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun denda 8 miliar rupiah," demikian Wahyudi. [wan/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami