Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jaringan Narkoba Incaran Polda Ditangkap di Klungkung
Jumat, 5 Mei 2017,
18:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Salah seorang yang diduga jaringan pengedar narkoba di Klungkung I Wayan Sudiarta alias Jubir (47) berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung Rabu (3/5) pukul 13.00 WITA di tempat kosnya di Desa Satra, Klungkung.
Tersangka merupakan incaran Dirnarkoba Polda Bali. Tersangka bersama barang bukti dibeber ke media Jumat (5/5) oleh Kapolres AKBP FX Arendra Wahyudi bersama Kasat Narkoba AKP Gde Sudyatmaja.
[pilihan-redaksi]
Kapolres menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat dan hasil lidik anggota Sat Narkoba Polres Klungkung.
"Tersangka diduga menyimpan memiliki kristal bening diduga sabu dibungkus, diplester ditaruh di dalam rokok," beber Kapolres Wahyudi.
Dwi Agus Wirawan menambahkan, barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,94 gram netto ditemukan di balik lukisan yang menempel di dingding. Barang bukti lain ditemukan di dalam kamar tersangka berupa alat hisap, handpone, alat timbangan, pistol airsofgun dan puluhan gotri.
Pengakuan tersangka, pistol airsofgun itu bukan miliknya, tapi milik orang lain yang dititipkan pada dirinya. Namun karena tersangka tidak bisa menunjukkan ijin, pistol itu diamankan oleh aparat. Tersangka Sudiarta, pria asal Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin ini mengaku sudah setahun lebuh mengkonsumsi sabu. Tapi dari penyelidikan aparat Polres Klungkung berkoordinasi dengan Polda Bali dan BNNP, tersangka diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar di Klungkung.
"Dengan barang bukti di TKP patut dicurigai sebagai bagian dari peredaran, namun perlu proses sidik dan lidik. Dari koordinasi dengan Polda Bali dan BNNP menandai tersangka sebagai jaringan di wilayah Klungkung," ungkap Wahyudi seraya mengatakan tersangka selama ini masuk list/ bagian jaringan pengedar.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Klungkung.
"Sementara kita gunakan (jerat) dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun denda 8 miliar rupiah," demikian Wahyudi. [wan/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1445 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1095 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 938 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 832 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026