Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aniaya "Mantan Selingkuhan", Pria Ini Masuk Bui

Rabu, 10 Mei 2017, 17:27 WITA Follow
Beritabali.com

I Ketut Oka Susila digiring pihak kepolisian. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. I Ketut Oka Susila, sopir asal Desa Kaba-Kaba Kecamatan Kediri, Tabanan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Oka dilaporkan ke polisi oleh Ni Komang Kani (33) karena telah melakukan penganiayaan. 
 
Antara Ketut Oka dan Komang Kani sebelumnya telah memiliki hubungan terlarang salama dua tahun. Keduanya sudah sama-sama berkeluarga. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh Saiful Bahri suami dari Komang Kani.  
 
[pilihan-redaksi]
Saiful Bahri kemudian mengancam istrinya agar mengehentikan hubungan tersebut. Disaat bersamaan Ketut Oka juga memutuskan hubungan terlarang tersebut. Komang Kani kemudian meminta maaf kepada suaminya dan diterima dengan syarat agar Kani menurut sama suami. 
 
Namun pada hari Selasa 2 Mei 2017, sekitar jam 19.00 WITA Ketut Oka menelepon Kani mengajak jalan jalan keluar, tetapi ditolak Kani. 
 
Selanjutnya Ketut Oka mendatangi tempat kerja Kani di jalan pulau indah Tabanan. Saat itulah Ketut Oka memukul Kani berkali-kali di bagian  muka, tangan, dan kaki. 
 
Hal tersebut diketahui oleh suami Kani dan langsung melerainya. Namun  Ketut Oka terus mengikuti Kani ke tempat kos Kani. Akhirnya tuan rumah kos menegur, Ketut Oka kemudian meninggalkan tempat itu. Atas kejadian itu Kani melapor ke Polres Tabanan dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Kini Ketut Oka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tabanan. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami