Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Izin Mati, Sembilan Apotek di Tabanan Terus Beroperasi

Selasa, 16 Mei 2017, 21:12 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, hingga Triwulan I Tahun 2017 tercatat ada 61 Apotek yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Namun sembilan diantaranya izinnya sudah habis dan belum melakukan perpanjangan izin. 
 
Adanya izin apotek yang mati tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan I Nyoman Suratmika, Selasa (16/5). Dijelaskanya, pihaknya selalu mengimbau kepada pemilik apotek agar melakukan perpanjangan izin minimal tiga bulan sebelum izin mati.
 
[pilihan-redaksi]
“Izin Apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Tabanan apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai Permenkes,” jelasnya. 
 
Ia menambahkan bahwa waktunya bervariasi mulai dari satu hingga lima tahun tergantung perjanjian pemilik Apotek dengan Apoteker yang sesuai dengan Akta Notaris. 
 
“Jadi ada yang izinnya berlaku satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga lima tahun lalu melakukan perpanjangan izin,” jelasnya.  
 
Pejabat asal Desa Wonaya Gede, Penebel ini menambahkan, apabila Apotek tidak melakukan perpanjangan izin maka Apotek bersangkutan tidak akan bisa mengamprah obat pada gudang-gudang obat atau distributor obat. 
 
Pihaknya pun memastikan bahwa gudang obat atau distributor obat tidak akan mau ambil resiko melayani pembelian obat kepada Apotek yang izinnya sudah mati. Ia mengakui kalau banyak apotek meminta dibuatkan surat keterangan bahwa perpanjangan izin mereka tengah diproses di Dinas Kesehatan yang nantinya mereka gunakan untuk mengamprah obat. Akan tetapi hal itu tidak bisa dipenuhi oleh Dinas Kesehatan. 
 
“Kami tidak berikan, dan kami mengimbau Apotek mengurus perpanjangan ijin minimal tiga bulan sebelum ijin habis,” lanjutnya. 
 
Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap apotek yang izinnya mati karena penindakan merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak Perda. Sebab, hal itu telah diatur dalam Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang perijinan di bidang kesehatan. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami