Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Izin Mati, Sembilan Apotek di Tabanan Terus Beroperasi
Selasa, 16 Mei 2017,
21:12 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, hingga Triwulan I Tahun 2017 tercatat ada 61 Apotek yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Namun sembilan diantaranya izinnya sudah habis dan belum melakukan perpanjangan izin.
Adanya izin apotek yang mati tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan I Nyoman Suratmika, Selasa (16/5). Dijelaskanya, pihaknya selalu mengimbau kepada pemilik apotek agar melakukan perpanjangan izin minimal tiga bulan sebelum izin mati.
[pilihan-redaksi]
“Izin Apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Tabanan apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai Permenkes,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa waktunya bervariasi mulai dari satu hingga lima tahun tergantung perjanjian pemilik Apotek dengan Apoteker yang sesuai dengan Akta Notaris.
“Jadi ada yang izinnya berlaku satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga lima tahun lalu melakukan perpanjangan izin,” jelasnya.
Pejabat asal Desa Wonaya Gede, Penebel ini menambahkan, apabila Apotek tidak melakukan perpanjangan izin maka Apotek bersangkutan tidak akan bisa mengamprah obat pada gudang-gudang obat atau distributor obat.
Pihaknya pun memastikan bahwa gudang obat atau distributor obat tidak akan mau ambil resiko melayani pembelian obat kepada Apotek yang izinnya sudah mati. Ia mengakui kalau banyak apotek meminta dibuatkan surat keterangan bahwa perpanjangan izin mereka tengah diproses di Dinas Kesehatan yang nantinya mereka gunakan untuk mengamprah obat. Akan tetapi hal itu tidak bisa dipenuhi oleh Dinas Kesehatan.
“Kami tidak berikan, dan kami mengimbau Apotek mengurus perpanjangan ijin minimal tiga bulan sebelum ijin habis,” lanjutnya.
Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap apotek yang izinnya mati karena penindakan merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak Perda. Sebab, hal itu telah diatur dalam Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang perijinan di bidang kesehatan. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1100 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 433 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 395 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 349 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 292 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026