Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Izin Mati, Sembilan Apotek di Tabanan Terus Beroperasi
Selasa, 16 Mei 2017,
21:12 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, hingga Triwulan I Tahun 2017 tercatat ada 61 Apotek yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Namun sembilan diantaranya izinnya sudah habis dan belum melakukan perpanjangan izin.
Adanya izin apotek yang mati tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan I Nyoman Suratmika, Selasa (16/5). Dijelaskanya, pihaknya selalu mengimbau kepada pemilik apotek agar melakukan perpanjangan izin minimal tiga bulan sebelum izin mati.
[pilihan-redaksi]
“Izin Apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Tabanan apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai Permenkes,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa waktunya bervariasi mulai dari satu hingga lima tahun tergantung perjanjian pemilik Apotek dengan Apoteker yang sesuai dengan Akta Notaris.
“Jadi ada yang izinnya berlaku satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga lima tahun lalu melakukan perpanjangan izin,” jelasnya.
Pejabat asal Desa Wonaya Gede, Penebel ini menambahkan, apabila Apotek tidak melakukan perpanjangan izin maka Apotek bersangkutan tidak akan bisa mengamprah obat pada gudang-gudang obat atau distributor obat.
Pihaknya pun memastikan bahwa gudang obat atau distributor obat tidak akan mau ambil resiko melayani pembelian obat kepada Apotek yang izinnya sudah mati. Ia mengakui kalau banyak apotek meminta dibuatkan surat keterangan bahwa perpanjangan izin mereka tengah diproses di Dinas Kesehatan yang nantinya mereka gunakan untuk mengamprah obat. Akan tetapi hal itu tidak bisa dipenuhi oleh Dinas Kesehatan.
“Kami tidak berikan, dan kami mengimbau Apotek mengurus perpanjangan ijin minimal tiga bulan sebelum ijin habis,” lanjutnya.
Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap apotek yang izinnya mati karena penindakan merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak Perda. Sebab, hal itu telah diatur dalam Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang perijinan di bidang kesehatan. [nod/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 651 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 609 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 458 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026