Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Polsek Tejakula Gagalkan Pengiriman 490 Liter Arak Bali Dari Karangasem
Jumat, 19 Mei 2017,
14:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Unit Reskrim Polsek Tejakula mengagalkan pengiriman 490 liter minuman keras jenis arak bali yang berasal dari Karangasem. Dua orang langsung diamankan ke Mapolsek Tejakula bersama 14 jerigen yang berisi arak bali termasuk mobil pick up DK 9697 SH.
Penangkapan terhadap I Nyoman Suardika (34) sebagai pengemudi dan Komang Tantra (30), keduanya warga Dusun Sambilaklak, Desa Kubu Kecamatan Kubu Karangasem, berawal saat Reskrim Polsek Tejakula melakukan patroli dan mencurigai mobil pick up yang melaju dari arah karangasem, sehingga Kanit Reskrim Iptu Wayan Santiyasa langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang belakangnya tertutup terpal.
[pilihan-redaksi]
Dalam pemeriksaan muatan dan surat-surat kendaraan di lintasan Jalan Dusun Antapura Desa Tejakula itu, polisi menemukan 14 jerigen yang didalamnya berisi masing-masing 490 liter miras arak bali, sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Tejakula dan hingga Jumat (19/5) masih dilakukan proses pemeriksaan.
“Saat patroli anggota melihat mobil yang mencurigakan melintas dari karangasem sehingga dilakukan pengejaran terhadap mobil suzuki futura warna hitam dengan nopol DK 9697 SH, setelah berhenti dan diperiksa mobil itu mengangkut miras jenis arak bali sekitar 490 liter sehingga langsung kita amankan di Mapolsek,” papar Kapolsek Tejakula, AKP I Wayan Sartika.
Berdasarkan pengakuan pengemudi mobil, arak bali sebanyak 490 liter itu merupakan pesanan yang akan di bawa ke Kelurahan Banjar Bali dan kedua pelaku merupakan suruhan majikannya untuk membawa miras tersebut.
“Dibawa dari desa Karangasem dan akan di bawa ke Banjar Bali kepada Pak Mekar, untuk pemilik mobil dan arak ini Bu Luh dari desa kubu, saya dengan teman saya ini hanya sebagai buruh dan disuruh mengantar ke tempat tujuan,” ujar Suardika.
Sementara, dalam proses penanganan kasus itu, Suardika maupun Tantra tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman arak bali tersebut maupun Surat ijin Usaha Perdangangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sehingga dalam proses kasus itu dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Perda Kabupaten buleleng No 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian produksi,pengedaran,penjualan atau penyajian dan pemakaian minuman beralkohol dengan denda maksimal Rp 25.000.000,- atau kurungan 3 bulan. [mds/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 504 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 397 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026