Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Polsek Tejakula Gagalkan Pengiriman 490 Liter Arak Bali Dari Karangasem
Jumat, 19 Mei 2017,
14:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Unit Reskrim Polsek Tejakula mengagalkan pengiriman 490 liter minuman keras jenis arak bali yang berasal dari Karangasem. Dua orang langsung diamankan ke Mapolsek Tejakula bersama 14 jerigen yang berisi arak bali termasuk mobil pick up DK 9697 SH.
Penangkapan terhadap I Nyoman Suardika (34) sebagai pengemudi dan Komang Tantra (30), keduanya warga Dusun Sambilaklak, Desa Kubu Kecamatan Kubu Karangasem, berawal saat Reskrim Polsek Tejakula melakukan patroli dan mencurigai mobil pick up yang melaju dari arah karangasem, sehingga Kanit Reskrim Iptu Wayan Santiyasa langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang belakangnya tertutup terpal.
[pilihan-redaksi]
Dalam pemeriksaan muatan dan surat-surat kendaraan di lintasan Jalan Dusun Antapura Desa Tejakula itu, polisi menemukan 14 jerigen yang didalamnya berisi masing-masing 490 liter miras arak bali, sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Tejakula dan hingga Jumat (19/5) masih dilakukan proses pemeriksaan.
“Saat patroli anggota melihat mobil yang mencurigakan melintas dari karangasem sehingga dilakukan pengejaran terhadap mobil suzuki futura warna hitam dengan nopol DK 9697 SH, setelah berhenti dan diperiksa mobil itu mengangkut miras jenis arak bali sekitar 490 liter sehingga langsung kita amankan di Mapolsek,” papar Kapolsek Tejakula, AKP I Wayan Sartika.
Berdasarkan pengakuan pengemudi mobil, arak bali sebanyak 490 liter itu merupakan pesanan yang akan di bawa ke Kelurahan Banjar Bali dan kedua pelaku merupakan suruhan majikannya untuk membawa miras tersebut.
“Dibawa dari desa Karangasem dan akan di bawa ke Banjar Bali kepada Pak Mekar, untuk pemilik mobil dan arak ini Bu Luh dari desa kubu, saya dengan teman saya ini hanya sebagai buruh dan disuruh mengantar ke tempat tujuan,” ujar Suardika.
Sementara, dalam proses penanganan kasus itu, Suardika maupun Tantra tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman arak bali tersebut maupun Surat ijin Usaha Perdangangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sehingga dalam proses kasus itu dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Perda Kabupaten buleleng No 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian produksi,pengedaran,penjualan atau penyajian dan pemakaian minuman beralkohol dengan denda maksimal Rp 25.000.000,- atau kurungan 3 bulan. [mds/wrt]
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 272 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 210 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 187 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 180 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026