Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Lima Bulan Tak Masuk Kerja, Polres Klungkung Pecat Anggota
Senin, 22 Mei 2017,
15:14 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Satu orang anggota Polres Klungkung Brigadir Ade Tri Wibowo dipecat dari keanggotaan Polri, karena sudah lima bulan tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan polisi yang bertugas sebagai Bamin Barbuk Satuan Tahti Polres Klungkung ini melalui sidang komisi kode etik, tanpa kehadiran pelanggar alias in absentia, Senin (22/5) di ruang Nusa Penida Harapan Polres Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Ketua Komisi Kode Etik Kompol Nengah Sadiarta yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Brigadir Ade Tri Wibowo secara sah melanggar pasar 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Pemberhentian Anggota Kepolisian Repubik Indonesia. Pada pasal itu dinyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Penuntut Iptu Wayan Selamet yang juga Kasi Propam dihadapan sidang mengungkapkan, terduga pelanggar Brigadir Ade Tri Wibowo sejak 3 Januari 2017 hingga saat ini tidak pernah masuk kerja. Atasan langsung yang bersangkutan sudah berulang kali memberikan pembinaan, namun prilaku Ade Tri Wibowo tidak berubah.
“Brigadir Adi Tri Wibowo sebelumnya juga sudah pernah menjalani sidang disiplin sebanyak empat kali,” ungkap Iptu Wayan Selamet. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
•
Berita Premium
Reporter: -
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026