Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ambil Lajur Kanan, Dit Lantas Polda Tilang 117 Truk

Senin, 29 Mei 2017, 05:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dalam dua hari belakangan, Jumat (26/5) dan Sabtu (27/5), jajaran Dit Lantas Polda Bali menilang 117 truk dalam sebuah operasi yang berlangsung di sepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra hingga Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Tindakan tegas itu dilakukan petugas kepolisian karena sopir truk mengambil lajur kanan. 
 
Hal ini dilakukan lantaran tingginya kecelakaan lalulintas dan kemacetan jalan disebabkan truk mengambil lajur kanan. Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. A.A Made Sudana pun memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para sopir truk dengan melakukan tilang ditempat. 
 
[pilihan-redaksi]
“Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi truk agar tertib berlalu lintas,” tegasnya Minggu (28/5) kemarin. 
 
Dalam operasi penindakan itu dipimpin Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali AKBP Drs. I Nyoman Sukasena selaku Pamenwas dengan melibatkan 11 personel. Razia digelar khusus untuk truk yang mengambil lajur kanan di sepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra hingga Jalan Bypass Ngurah Rai. 
 
“Dalam dua hari, petugas berhasil menilang sebanyak 117 truk, dengan menyita 107 STNK dan 10 SIM,” tegas AKBP Drs. I Nyoman Sukasena. 
 
Menurutnya, sebelum menilang para sopir truk yang nakal ini, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dengan memasang 20 spanduk di bahu jalan yang sering dilalui truk. Spanduk itu berisi imbauan agar truk menggunakan lajur kiri sesuai pasal 108 UU No. 22 Tahun 2009 dan jika tetap melanggar, akan ditilang sesuai pasal 300 huruf a Jo pasal 124 ayat (1) huruf c dengan denda Rp. 250 ribu.
 
 
“Kami menilang kendaraan-kendaraan besar yang menggunakan lajur kanan, karena lajur kanan diperuntukkan untuk kendaraan yang berkecepatan tinggi, sedangkan truk jalannya lambat. Jika ketahuan menggunakan lajur kanan dengan kecepatan lambat, polisi langsung menindak dengan memberikan surat tilang warna biru, dimana pelanggar harus membayar denda melalui bank atau ATM,” ujarnya. 
 
Ditambahkan perwira dua melati di pundak ini, melalui kegiatan ini, diharapkan akan tercipta keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pengguna jalan sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami