Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Ambil Lajur Kanan, Dit Lantas Polda Tilang 117 Truk
Senin, 29 Mei 2017,
05:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam dua hari belakangan, Jumat (26/5) dan Sabtu (27/5), jajaran Dit Lantas Polda Bali menilang 117 truk dalam sebuah operasi yang berlangsung di sepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra hingga Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Tindakan tegas itu dilakukan petugas kepolisian karena sopir truk mengambil lajur kanan.
Hal ini dilakukan lantaran tingginya kecelakaan lalulintas dan kemacetan jalan disebabkan truk mengambil lajur kanan. Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. A.A Made Sudana pun memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para sopir truk dengan melakukan tilang ditempat.
[pilihan-redaksi]
“Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi truk agar tertib berlalu lintas,” tegasnya Minggu (28/5) kemarin.
Dalam operasi penindakan itu dipimpin Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali AKBP Drs. I Nyoman Sukasena selaku Pamenwas dengan melibatkan 11 personel. Razia digelar khusus untuk truk yang mengambil lajur kanan di sepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra hingga Jalan Bypass Ngurah Rai.
“Dalam dua hari, petugas berhasil menilang sebanyak 117 truk, dengan menyita 107 STNK dan 10 SIM,” tegas AKBP Drs. I Nyoman Sukasena.
Menurutnya, sebelum menilang para sopir truk yang nakal ini, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dengan memasang 20 spanduk di bahu jalan yang sering dilalui truk. Spanduk itu berisi imbauan agar truk menggunakan lajur kiri sesuai pasal 108 UU No. 22 Tahun 2009 dan jika tetap melanggar, akan ditilang sesuai pasal 300 huruf a Jo pasal 124 ayat (1) huruf c dengan denda Rp. 250 ribu.

“Kami menilang kendaraan-kendaraan besar yang menggunakan lajur kanan, karena lajur kanan diperuntukkan untuk kendaraan yang berkecepatan tinggi, sedangkan truk jalannya lambat. Jika ketahuan menggunakan lajur kanan dengan kecepatan lambat, polisi langsung menindak dengan memberikan surat tilang warna biru, dimana pelanggar harus membayar denda melalui bank atau ATM,” ujarnya.
Ditambahkan perwira dua melati di pundak ini, melalui kegiatan ini, diharapkan akan tercipta keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pengguna jalan sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026