Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anggota DPRD Badung Tersangka Reklamasi Liar

Kamis, 6 Juli 2017, 10:34 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 
 
Penetapan Yonda sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja kepada wartawan Rabu (5/7) siang. 
 
[pilihan-redaksi]
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi," tegasnya. 
 
Terkait penetapan politikus Partai Gerindra itu sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Yonda untuk diperiksa sebagai tersangka tertanggal 11 Juli mendatang. 
 
"Seseorang akan ditahan, apalagi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Kalau itu tidak nampak, bisa saja tidak jadi (ditahan)," ungkap Kombes Hengky. 
 
Diketahui, Yonda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi pada bulan Juni lalu. Bahkan, pada tanggal 22 Juni lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah memeriksa 5 orang saksi untuk tersangka Yonda. 
 
Selain itu, pada Rabu (5/7) kemarin, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yonda. Namun tokoh tolak reklamasi di Tanjung Benoa ini berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan di DPRD Kabupaten Badung. 
 
"Surat tidak memenuhi panggilan penyidik ini diantar oleh pengacaranya ke polda. Alasannya, karena ada kegiatan di DPRD Badung. Mungkin penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang sampai dengan pemanggilan yang ke tiga. Kalau sampai dengan ke tiga tetap tidak hadir, baru dilakukan penjemputan paksa. Itu prosedurnya," tutur sumber dilapangan.
 
Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Sementara itu kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. 
 
Dalam kasus tersebut, I Made Wijaya alias Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa, memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar. Termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, penyidik Di Reskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami