Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Sopir Freelance Ditahan Gegara Curi Barang Warga India
Jumat, 14 Juli 2017,
06:00 WITA
Follow
Petugas Polda Bali menunjukkan barang bukti Iphone milik warga Inda yang dicuri sopir freelance. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Aksi pencurian barang berupa iPhone milik warga Negara India, diungkap jajaran Dit Reskrimum Polda Bali. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelakunya, sopir freelance Alex Sondo di tempat kerjanya.
Penangkapan terhadap Alex Sondo dijelaskan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., didampingi Kasubbid Penerangan Masyarakat AKBP Ni Made Ayu Kusuma Dewi, S.H, Kamis, (13/7) kemarin. Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan Subrata Sarkar yang bekerja selaku wakil konsul pada kantor Konsulat India di Bali.
[pilihan-redaksi]
Ia melaporkan, salah seorang wisatawan asal India, Brajesh Goyal, yang kehilangan sebuah iPhone 6 plus warna gold ke Dit Reskrimum Polda Bali. Menerima laporan korbannya, petugas kepolisian dipimpin AKBP I Made Sinar Subawa menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa pelapor. Pelapor menjelaskan bahwa awalnya wisatawan tersebut memesan jasa angkutan untuk diantar ke hotel Anantara di Uluwatu Badung.
Setibanya di Hotel, iPhone korban terjatuh di tempat duduk mobil. Namun saat korban meminta sopir mengembalikannya, sang sopir terkesan tidak merespon dan pergi begitu saja. Besoknya, korban mencoba menghubungi pihak hotel agar mengembalikan ponsel miliknya, tapi tidak juga digubris. Bahkan, disebutkan, sopir tersebut menjual iPhone korban seharga Rp4 juta.
Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat menangkap sopir freelance tersebut, Alex Sondo, di tempat kerjanya. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah iPhone warna gold, mobil Daihatzu xenia, dan pengakuan dari pelaku menggunakan hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," tegas AKBP Sinar Subawa. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 304 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 293 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026