Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Sopir Freelance Ditahan Gegara Curi Barang Warga India
Jumat, 14 Juli 2017,
06:00 WITA
Follow
Petugas Polda Bali menunjukkan barang bukti Iphone milik warga Inda yang dicuri sopir freelance. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Aksi pencurian barang berupa iPhone milik warga Negara India, diungkap jajaran Dit Reskrimum Polda Bali. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelakunya, sopir freelance Alex Sondo di tempat kerjanya.
Penangkapan terhadap Alex Sondo dijelaskan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., didampingi Kasubbid Penerangan Masyarakat AKBP Ni Made Ayu Kusuma Dewi, S.H, Kamis, (13/7) kemarin. Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan Subrata Sarkar yang bekerja selaku wakil konsul pada kantor Konsulat India di Bali.
[pilihan-redaksi]
Ia melaporkan, salah seorang wisatawan asal India, Brajesh Goyal, yang kehilangan sebuah iPhone 6 plus warna gold ke Dit Reskrimum Polda Bali. Menerima laporan korbannya, petugas kepolisian dipimpin AKBP I Made Sinar Subawa menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa pelapor. Pelapor menjelaskan bahwa awalnya wisatawan tersebut memesan jasa angkutan untuk diantar ke hotel Anantara di Uluwatu Badung.
Setibanya di Hotel, iPhone korban terjatuh di tempat duduk mobil. Namun saat korban meminta sopir mengembalikannya, sang sopir terkesan tidak merespon dan pergi begitu saja. Besoknya, korban mencoba menghubungi pihak hotel agar mengembalikan ponsel miliknya, tapi tidak juga digubris. Bahkan, disebutkan, sopir tersebut menjual iPhone korban seharga Rp4 juta.
Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat menangkap sopir freelance tersebut, Alex Sondo, di tempat kerjanya. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah iPhone warna gold, mobil Daihatzu xenia, dan pengakuan dari pelaku menggunakan hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," tegas AKBP Sinar Subawa. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026