Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Diciduk di Pemogan

Senin, 24 Agustus 2026, 18:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Diciduk di Pemogan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IWP, 50, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika, baik di wilayah pesisir maupun daratan. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah kamar milik IWP di wilayah Pemogan, Denpasar.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah IWP. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang Prihasmoko dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud sesuai dengan informasi yang diterima, petugas mengamankan IWP. Dalam interogasi awal, pria tersebut mengakui memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 klip narkotika jenis sabu dan lima butir pil ekstasi. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp10.217.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Selain narkotika dan uang tunai, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi satu timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.

Petugas juga menemukan satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Barang bukti lainnya berupa satu tas hitam, satu tempat sampah, serta dua unit telepon seluler, masing-masing Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, IWP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami