Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Terlibat Narkoba, Pegawai Honorer dan Oknum Mahasiswa Diciduk
Rabu, 19 Juli 2017,
07:08 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pegawai honorer berdinas di salah satu instansi pemerintah Provinsi Bali, Agus Ariyadana (27), dan seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan di Denpasar, Akira Rafi (20), ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar secara terpisah.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti paketan sabu sabu siap edar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, keduanya bukan ditangkap terpisah dan bukan satu jaringan. Dijelaskanya tersangka Agus Ariyadana merupakan honorer di salah satu dinas pemerintahan Provinsi Bali, ditangkap di rumahnya di Jalan Kopral Wayan Suwena, Buduk Mengwi, sekitar pukul 18.30 Wita.
“Setelah digeledah, kami temukan 3 paket sabu seberat 0,32 gram,” beber Kompol Artha.
Tersangka Agus mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial BL, seharga Rp 1,5 juta. Transaksi sudah empat kali dilakukan. Pria yang tinggal di Jalan Tua, Gg Purnama, Buduk, Mengwi sudah enam bulan mengenal narkoba. Tiga bulan, tersangka sempat berhenti tapi kembali mengonsumsi sabu-sabu setelah kenal dengan seorang wanita melalui instagram.
“Pelaku berinisial BL masih kami kejar,” bebernya.
Berbeda dengan penangkapan tersangka Akira Rafi yang dilakukan petugas kepolisian, pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 22.00. Mahasiswa semester enam salah satu perguruan tinggi negeri di Denpasar ini tidak mengetahui sedang dibuntuti petugas. Akhirnya, ia ditangkap saat mengambil tempelan paket sabu-sabu seberat 0,14 gram di seputaran Jalan Tunjung Sari Padangsambian, Denpasar.
“Tersangka mengaku sudah empat tahun mengonsumsi narkoba,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Tersangka yang beralamat di Jalan Tunjung Sari, Gg Pudak, Padangsambian, Denpasar ini mengaku membeli sabu seharga Rp 400 ribu dari seorang narapidana berinisial PTR di Lapas Kerobokan. Ironinya, tersangka sudah 10 kali memesan barang ke PTR dengan sistem pembayaran melalui transfer dan transaksinya melalui sistem tempel.
Tersangka Akira berdalih mengkonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina dan tampil percaya diri ketika bermain gitar di kafe. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026