Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lepas Beberapa Minggu, Residivis Kembali Lakukan Pencurian

Selasa, 8 Agustus 2017, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Putus asa tidak punya penghasilan tetap, seorang pemuda nekat menjadikan mencuri. Hal ini terungkap dari pengakuan I Kadek Suantara (27) asal Banjar Perasi Kaler, Desa Pertima, Karangasem ketika dimintai keterangan oleh polisi terkait aksi percobaan pencurian ayam aduan di perumahan BTN Kecicang Indah, Bebandem, Karangasem beberapa hari lalu.
 
"Dari pengembangan yang kita lakukan, pelaku setidaknya telah mencuri enam ekor ayam di lima lokasi berbeda di wilayah Desa Bungaya, Bebandem," ujar Kapolsek Bebandem, AKP A.A Ngurah Agung, Senin (7/8).
 
[pilihan-redaksi]
Suantara alias Kodok berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Bebandem, Karangasem, di seputaran Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Sabtu (5/8). Penangkapan Kodok berawal dari kasus percobaan pencurian ayam aduan milik warga di perumahan BTN Kecicang Indah, Bebandem. 
 
Aksi Kodok ketahuan bahkan nyaris diamuk massa yang akhirnya berbuntut pelarian dan meninggalkan satu unit sepeda motor yamaha Mio Soul Dk 6147 EQ milik Kodok di sekitar TKP.
 
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, polisi mendapatkan informasi yang mengejutkan yaitu penemuan selembar dokumen dibawah jok yang menyatakan Suantara sebagai mantan mantan narapidana dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Bali.
 
Dari dokumen tersebut juga tertera lengkap hari, tanggal dan masa hukuman serta hari pembebasannya. Bahkan Kodok sendiri baru keluar dari lapas beberapa minggu lalu setelah dipenjara 1,5 tahun atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Padanggalak, Sanur, Denpasar. 
 
Berbekal data tersebut, anggota reskrim Polsek Bebandem langsung mendatangi rumah Suantara namun tidak ditemukan. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Kodok ditemukan di seputaran Renon.
 
"Untuk kasus ini, kita pasang Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Soalnya, semua aksinya dilakukan pada malam hari," ditambahkan Kapolsek Bebandem. [bbn/igs]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami