Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buang Limbah Kotoran Babi ke Sungai, Didenda Rp1,5 Juta

Kamis, 31 Agustus 2017, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengadakan sidak kebersihan dan berhasil menangkap 10 orang pelanggar kebersihan. 
 
10 pelanggar ini langsung menjalani Sidang Yustitia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (31/8) di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. 
 
[pilihan-redaksi]
Selain membuang sampah sembarangan, kali ini pembuang limbah kotoran ternak babi ke sungai juga ditindak tegas. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi ke sungai di kawasan Jalan Hayam Wuruk.
 
Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna saat ditemui disela-sela sidang menjelaskan, pada awalnya Tim gabungan yustitia DLHK Kota langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar. 
 
Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai. Selain itu pemilik ternak juga melanggar karena memiliki ternak sebanyak 50 ekor babi. 
 
Dengan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak yakni I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung ditangkap dan selanjutnya di sidang tipiring hari ini. 
 
Di mana sidang Tindak Pidana Ringan ini dipimpin Hakim I Ketut Suarta, SH,MH dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 Juta atau hukuman 3 bulan kurungan kepada Kadek Puspa. 
 
Sementara, bagi pelanggar yang membuah sampah sembarangan didenda Rp500 ribu. 
 
Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
 
“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu dijalan maupun sungai," ungkapnya.
 
Sementara Pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya, mengaku kaget karena didenda dengan nominal yang cukup besar. 
 
“Saya tidak tau akan bisa didenda sebanyak ini, saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan saya dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak saya secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya. [rls/dps/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami