Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Buang Limbah Kotoran Babi ke Sungai, Didenda Rp1,5 Juta
Kamis, 31 Agustus 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengadakan sidak kebersihan dan berhasil menangkap 10 orang pelanggar kebersihan.
10 pelanggar ini langsung menjalani Sidang Yustitia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (31/8) di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.
[pilihan-redaksi]
Selain membuang sampah sembarangan, kali ini pembuang limbah kotoran ternak babi ke sungai juga ditindak tegas. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi ke sungai di kawasan Jalan Hayam Wuruk.
Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna saat ditemui disela-sela sidang menjelaskan, pada awalnya Tim gabungan yustitia DLHK Kota langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar.
Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai. Selain itu pemilik ternak juga melanggar karena memiliki ternak sebanyak 50 ekor babi.
Dengan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak yakni I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung ditangkap dan selanjutnya di sidang tipiring hari ini.
Di mana sidang Tindak Pidana Ringan ini dipimpin Hakim I Ketut Suarta, SH,MH dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 Juta atau hukuman 3 bulan kurungan kepada Kadek Puspa.
Sementara, bagi pelanggar yang membuah sampah sembarangan didenda Rp500 ribu.
Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu dijalan maupun sungai," ungkapnya.
Sementara Pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya, mengaku kaget karena didenda dengan nominal yang cukup besar.
“Saya tidak tau akan bisa didenda sebanyak ini, saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan saya dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak saya secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya. [rls/dps/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026