Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
"Curi" Beras Konsumen, Agen Sembako Untung Rp 986 Juta
Jumat, 1 September 2017,
06:43 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Agen distribusi sembako yakni UD Mekar Sari di Jalan Padma, Denpasar Timur, digerebek pasukan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Petugas kepolisian memergoki pemilik, Darma Wibowo (40) dan dua karyawan melakukan praktik pengurangan isi beras ukuran 25 kg sebanyak 1 kg.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, terbongkarnya praktik ‘sunat’ beras tersebut berawal dari pengaduan konsumen dan para pedagang. Mereka mengeluh beras yang mereka beli berkurang 1 kg.
“Masyarakat dan pedagang membeli beras 25 kilogram dengan harga normal dari UD Mekar Sari. Namun ternyata setelah ditimbang beratnya 24 kilogram. Jadi berasnya dikurangi 1 kg,” ungkap Hadi Purnomo, Kamis (31/8).
Dalam praktiknya, tersangka mencoblos karung beras dengan menggunakan alat pengecekan beras, selanjutnya disambungkan ke alat penyedot.
Setelah mengurangi beras di karung, beras tersebut kemudian dimasukkan lagi ke dalam karung baru dan dibungkus rapi menggunakan benang nilon putih. "Kalau karung beras asli talinya warna coklat, kalau yang palsu warga putih," ujarnya.
Kombes Hadi mengatakan, pemilik UD Mekar Sari yakni Darma Wibowo sudah ditetapkan tersangka. Sementara dua karyawan hanya dijadikan saksi. "Praktik pengurangan ini sudah dilakukannya selama setahun," terangnya.
Mantan Kapolres Gianyar ini mengungkapkan, karung beras ini merupakan pesanan dari distributor resmi merek Putri Sejati dan Ratu Ayu.
Setiap harinya, tersangka menerima pasokan dari distributor sekitar 8 ton beras. Selanjutnya, setiap karung beras dengan bobot 25 kg yang dijual dengan harga normal Rp 245 ribu, dikurangi 1 kg.
“Melalui praktik ini, tersangka mendapat keuntungan Rp 10 ribu. Apabila 8 ton pasokan setiap hari, dibagi menjadi sekitar 280 kilogram, dikalikan Rp 10 ribu. Jadi, penghasilan sehari sekitar Rp. 2,8 juta atau perbulannya sekitar Rp. 78 juta dan setahun sekitar Rp 986 juta,” terangnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, petugas kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 62 Jo 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 451 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 353 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 290 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 265 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026