Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




"Curi" Beras Konsumen, Agen Sembako Untung Rp 986 Juta

Jumat, 1 September 2017, 06:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Agen distribusi sembako yakni UD Mekar Sari di Jalan Padma, Denpasar Timur, digerebek pasukan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Petugas kepolisian memergoki pemilik, Darma Wibowo (40) dan dua karyawan melakukan praktik pengurangan isi beras ukuran 25 kg sebanyak 1 kg.
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, terbongkarnya praktik ‘sunat’ beras tersebut berawal dari pengaduan konsumen dan para  pedagang. Mereka mengeluh beras yang mereka beli berkurang 1 kg.
 
“Masyarakat dan pedagang membeli beras 25 kilogram dengan harga normal dari UD Mekar Sari. Namun ternyata setelah ditimbang beratnya 24 kilogram. Jadi berasnya dikurangi 1 kg,” ungkap Hadi Purnomo, Kamis (31/8).
 
Dalam praktiknya, tersangka mencoblos karung beras dengan menggunakan alat pengecekan beras, selanjutnya disambungkan ke alat penyedot.
 
Setelah mengurangi beras di karung, beras tersebut kemudian dimasukkan lagi ke dalam karung baru dan dibungkus rapi menggunakan benang nilon putih. "Kalau karung beras asli talinya warna coklat, kalau yang palsu warga putih," ujarnya.
 
Kombes Hadi mengatakan, pemilik UD Mekar Sari yakni Darma Wibowo sudah ditetapkan tersangka. Sementara dua karyawan hanya dijadikan saksi. "Praktik pengurangan ini sudah dilakukannya selama setahun," terangnya.
 
Mantan Kapolres Gianyar ini mengungkapkan, karung beras ini merupakan pesanan dari distributor resmi merek Putri Sejati dan Ratu Ayu.
 
Setiap harinya, tersangka menerima pasokan dari distributor sekitar 8 ton beras. Selanjutnya, setiap karung beras dengan bobot 25 kg yang dijual dengan harga normal Rp 245 ribu, dikurangi 1 kg.
 
“Melalui praktik ini, tersangka mendapat keuntungan Rp 10 ribu. Apabila 8 ton pasokan setiap hari, dibagi menjadi sekitar 280 kilogram, dikalikan Rp 10 ribu.‎ Jadi, penghasilan sehari sekitar Rp. 2,8 juta atau  perbulannya sekitar Rp. 78 juta dan setahun sekitar Rp 986 juta,” terangnya.
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, petugas kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 62 Jo 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami