Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
"Curi" Beras Konsumen, Agen Sembako Untung Rp 986 Juta
Jumat, 1 September 2017,
06:43 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Agen distribusi sembako yakni UD Mekar Sari di Jalan Padma, Denpasar Timur, digerebek pasukan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Petugas kepolisian memergoki pemilik, Darma Wibowo (40) dan dua karyawan melakukan praktik pengurangan isi beras ukuran 25 kg sebanyak 1 kg.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, terbongkarnya praktik ‘sunat’ beras tersebut berawal dari pengaduan konsumen dan para pedagang. Mereka mengeluh beras yang mereka beli berkurang 1 kg.
“Masyarakat dan pedagang membeli beras 25 kilogram dengan harga normal dari UD Mekar Sari. Namun ternyata setelah ditimbang beratnya 24 kilogram. Jadi berasnya dikurangi 1 kg,” ungkap Hadi Purnomo, Kamis (31/8).
Dalam praktiknya, tersangka mencoblos karung beras dengan menggunakan alat pengecekan beras, selanjutnya disambungkan ke alat penyedot.
Setelah mengurangi beras di karung, beras tersebut kemudian dimasukkan lagi ke dalam karung baru dan dibungkus rapi menggunakan benang nilon putih. "Kalau karung beras asli talinya warna coklat, kalau yang palsu warga putih," ujarnya.
Kombes Hadi mengatakan, pemilik UD Mekar Sari yakni Darma Wibowo sudah ditetapkan tersangka. Sementara dua karyawan hanya dijadikan saksi. "Praktik pengurangan ini sudah dilakukannya selama setahun," terangnya.
Mantan Kapolres Gianyar ini mengungkapkan, karung beras ini merupakan pesanan dari distributor resmi merek Putri Sejati dan Ratu Ayu.
Setiap harinya, tersangka menerima pasokan dari distributor sekitar 8 ton beras. Selanjutnya, setiap karung beras dengan bobot 25 kg yang dijual dengan harga normal Rp 245 ribu, dikurangi 1 kg.
“Melalui praktik ini, tersangka mendapat keuntungan Rp 10 ribu. Apabila 8 ton pasokan setiap hari, dibagi menjadi sekitar 280 kilogram, dikalikan Rp 10 ribu. Jadi, penghasilan sehari sekitar Rp. 2,8 juta atau perbulannya sekitar Rp. 78 juta dan setahun sekitar Rp 986 juta,” terangnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, petugas kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 62 Jo 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026