Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 14 September 2026
Remaja 13 Tahun Terlibat Kasus Pencurian di Sejumlah Lokasi
Senin, 4 September 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menciduk satu dari dua komplotan garong yang membobol Kafe dan Rumah makan. Tersangka yakni MAM (13) diringkus di seputaran Jalan Teuku Umar Denpasar, pada Senin (28/8) dan petugas masih memburu pelaku IA.
Tak hanya membobol kafe dan rumah makan, keduanya juga buronan pencurian motor di depan masjid di Jalan Diponogoro, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, tersangka MAM yang berdomisili di Banjar Suwung, Batan Kendal, Sesetan, Densel ini, diringkus setelah membobol Kafe Gadbarel di Jalan Teuku Umar Senin (10/7) lalu dan Rumah Makan Nasi Tempong Pink di Jalan Teuku Umar, 20 Agustus lalu.
Hasil penjarahan di kafe, keduanya menggasak uang di dalam laci sebesar Rp3 juta. Sementara di rumah makan tempong, menggasak dua HP. Setelah diselidiki, kedua aksi kedua pelaku di rumah makan tempong terekam CCTV dilokasi.
Dalam rekaman, terlihat tersangka MAM masuk ke dalam warung melalui pintu pagar besi yang longgar.
“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengindentifikasi ciri-ciri tersangka,” kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra.
Berbekal informasi dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, tersangka dibekuk saat melintas di Jalan Teuku Umar, di dekat Dunkin Donut, Senin (28/8) lalu. Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di kedua TKP. Selain itu, tersangka dan temannya pernah mencuri Honda Supra di depan Masjid di Jalan Diponogoro.
“Tersangka mengatakan kedua HP yang dicuri dijual di Surya Cell Jalan Raya Sesetan. Sedangkan uang hasil curian Rp3 juta dipakai membeli HP Asus, power bank, tas slempang, baff, parfum dan lainnya,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, walau tersangka MAM masih berusia 13 tahun, dia sudah pernah berurusan dengan polisi, yakni di Polsek Dentim dan Polsek Denbar dalam kasus curanmor.
“Tersangka MAM tidak sekolah. Proses hukumnya tidak dilakukan diversi. Dia dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami masih berkoordinasi dengan Bapas untuk penitipan anak,” terangnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3386 Kali
02
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1750 Kali
03
04
05
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 804 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026