Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Remaja 13 Tahun Terlibat Kasus Pencurian di Sejumlah Lokasi
Senin, 4 September 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menciduk satu dari dua komplotan garong yang membobol Kafe dan Rumah makan. Tersangka yakni MAM (13) diringkus di seputaran Jalan Teuku Umar Denpasar, pada Senin (28/8) dan petugas masih memburu pelaku IA.
Tak hanya membobol kafe dan rumah makan, keduanya juga buronan pencurian motor di depan masjid di Jalan Diponogoro, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, tersangka MAM yang berdomisili di Banjar Suwung, Batan Kendal, Sesetan, Densel ini, diringkus setelah membobol Kafe Gadbarel di Jalan Teuku Umar Senin (10/7) lalu dan Rumah Makan Nasi Tempong Pink di Jalan Teuku Umar, 20 Agustus lalu.
Hasil penjarahan di kafe, keduanya menggasak uang di dalam laci sebesar Rp3 juta. Sementara di rumah makan tempong, menggasak dua HP. Setelah diselidiki, kedua aksi kedua pelaku di rumah makan tempong terekam CCTV dilokasi.
Dalam rekaman, terlihat tersangka MAM masuk ke dalam warung melalui pintu pagar besi yang longgar.
“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengindentifikasi ciri-ciri tersangka,” kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra.
Berbekal informasi dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, tersangka dibekuk saat melintas di Jalan Teuku Umar, di dekat Dunkin Donut, Senin (28/8) lalu. Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di kedua TKP. Selain itu, tersangka dan temannya pernah mencuri Honda Supra di depan Masjid di Jalan Diponogoro.
“Tersangka mengatakan kedua HP yang dicuri dijual di Surya Cell Jalan Raya Sesetan. Sedangkan uang hasil curian Rp3 juta dipakai membeli HP Asus, power bank, tas slempang, baff, parfum dan lainnya,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, walau tersangka MAM masih berusia 13 tahun, dia sudah pernah berurusan dengan polisi, yakni di Polsek Dentim dan Polsek Denbar dalam kasus curanmor.
“Tersangka MAM tidak sekolah. Proses hukumnya tidak dilakukan diversi. Dia dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami masih berkoordinasi dengan Bapas untuk penitipan anak,” terangnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3045 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2078 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2044 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1822 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026