Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 16 Mei 2026
Remaja 13 Tahun Terlibat Kasus Pencurian di Sejumlah Lokasi
Senin, 4 September 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menciduk satu dari dua komplotan garong yang membobol Kafe dan Rumah makan. Tersangka yakni MAM (13) diringkus di seputaran Jalan Teuku Umar Denpasar, pada Senin (28/8) dan petugas masih memburu pelaku IA.
Tak hanya membobol kafe dan rumah makan, keduanya juga buronan pencurian motor di depan masjid di Jalan Diponogoro, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, tersangka MAM yang berdomisili di Banjar Suwung, Batan Kendal, Sesetan, Densel ini, diringkus setelah membobol Kafe Gadbarel di Jalan Teuku Umar Senin (10/7) lalu dan Rumah Makan Nasi Tempong Pink di Jalan Teuku Umar, 20 Agustus lalu.
Hasil penjarahan di kafe, keduanya menggasak uang di dalam laci sebesar Rp3 juta. Sementara di rumah makan tempong, menggasak dua HP. Setelah diselidiki, kedua aksi kedua pelaku di rumah makan tempong terekam CCTV dilokasi.
Dalam rekaman, terlihat tersangka MAM masuk ke dalam warung melalui pintu pagar besi yang longgar.
“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengindentifikasi ciri-ciri tersangka,” kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra.
Berbekal informasi dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, tersangka dibekuk saat melintas di Jalan Teuku Umar, di dekat Dunkin Donut, Senin (28/8) lalu. Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di kedua TKP. Selain itu, tersangka dan temannya pernah mencuri Honda Supra di depan Masjid di Jalan Diponogoro.
“Tersangka mengatakan kedua HP yang dicuri dijual di Surya Cell Jalan Raya Sesetan. Sedangkan uang hasil curian Rp3 juta dipakai membeli HP Asus, power bank, tas slempang, baff, parfum dan lainnya,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, walau tersangka MAM masih berusia 13 tahun, dia sudah pernah berurusan dengan polisi, yakni di Polsek Dentim dan Polsek Denbar dalam kasus curanmor.
“Tersangka MAM tidak sekolah. Proses hukumnya tidak dilakukan diversi. Dia dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami masih berkoordinasi dengan Bapas untuk penitipan anak,” terangnya. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1385 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1054 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 898 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 797 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026