Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Remaja 13 Tahun Terlibat Kasus Pencurian di Sejumlah Lokasi

Senin, 4 September 2017, 07:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menciduk satu dari dua komplotan garong yang membobol Kafe dan Rumah makan. Tersangka yakni MAM (13) diringkus di seputaran Jalan Teuku Umar Denpasar, pada Senin (28/8) dan petugas masih memburu pelaku IA. 
 
Tak hanya membobol kafe dan rumah makan, keduanya juga buronan pencurian motor di depan masjid di Jalan Diponogoro, Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, tersangka MAM yang berdomisili di Banjar Suwung, Batan Kendal, Sesetan, Densel ini, diringkus setelah membobol Kafe Gadbarel di Jalan Teuku Umar Senin (10/7) lalu dan Rumah Makan Nasi Tempong Pink di Jalan Teuku Umar, 20 Agustus lalu.  
 
Hasil penjarahan di kafe, keduanya menggasak uang di dalam laci sebesar Rp3 juta. Sementara di rumah makan tempong, menggasak dua HP. Setelah diselidiki, kedua aksi kedua pelaku di rumah makan tempong terekam CCTV dilokasi. 
 
Dalam rekaman, terlihat tersangka MAM masuk ke dalam warung melalui pintu pagar besi yang longgar. 
 
“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengindentifikasi ciri-ciri tersangka,” kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra.
 
Berbekal informasi dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, tersangka dibekuk saat melintas di Jalan Teuku Umar, di dekat Dunkin Donut, Senin (28/8) lalu. Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di kedua TKP. Selain itu, tersangka dan temannya pernah mencuri Honda Supra di depan Masjid di Jalan Diponogoro. 
 
“Tersangka mengatakan kedua HP yang dicuri dijual di Surya Cell Jalan Raya Sesetan. Sedangkan uang hasil curian Rp3 juta dipakai membeli HP Asus, power bank, tas slempang, baff, parfum dan lainnya,” tegasnya.  
 
Kapolsek menjelaskan, walau tersangka MAM masih berusia 13 tahun, dia sudah pernah berurusan dengan polisi, yakni di Polsek Dentim dan Polsek Denbar dalam kasus curanmor. 
 
“Tersangka MAM tidak sekolah. Proses hukumnya tidak dilakukan diversi. Dia dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami masih berkoordinasi dengan Bapas untuk penitipan anak,” terangnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami