Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cuti Bersyarat dari LP Belum Habis, Bego Dikeler Polisi karena Aniaya Orang

Kamis, 21 September 2017, 20:49 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego yang menjalani cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan sejak 8 September 2017 setelah divonis 7 bulan karena mencuri HP, kembali berulah.

Ia kembali dikeler jajaran Polsek Kota Tabanan lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap I Putu Adi Darmayasa (21)  di kamar kos Jalan Damawangsa, Tabanan.

[pilihan-redaksi]

Kini Bego bersama rekannya Kadek I alias Kodok (19) alamat Jalan Hasanudin Banjar   Dangin Carik Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan, meringkuk di sel tanahan Mapolsek Kota Tabanan.

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made  Surya Atmaja seijin Kapolres Tabanan, Kamis (21/9/2017) menjelaskan hari Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 02.00 wita korban bersama pacar berada dalam kamar kost. 

Tiba - tiba ada yang memanggil nama korban sambil menggedor - gedor pintu, setelah pintu terbuka, tersangka I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego masuk bersama Redi, langsung bertanya "Kenapa kamu menantang Redi", setelah korban menjawab "tidak ada menantang Redi" , tiba - tiba terlapor I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego melayangkan pukulan ke arah wajah, kepala dan badan korban beberapa kali, selanjutnya beberapa teman tersangka Ngurah Bego ikut masuk kedalam kamar korban, termasuk tersangka Kadek I alias Kodok, yang langsung melayangkan pukulan kearah wajah korban.

Akibat kejadian  tersebut, tulang pipi korban retak, kepala terasa sakit pusing dan muntah - muntah.

Tak berselang lama, datang pecalang dan tuan rumah. Tersangka dan teman - temannya meninggalkan tempat kost korban,  selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan.

“Modusnya, karena karena salah paham yaitu para tersangka melakukan pemukulan karena tidak terima dengan sikap korban yang selalu menantang setiap ketemu tersangka atau teman - teman tersangka,” jelas Kapolsek Surya Atmaja.

Dikatakanya, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka  170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. [nod/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami