Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kembali Jadi Pengedar, Pasutri Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Jumat, 22 September 2017, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pasangan suami istri (pasutri) yang juga mantan residivis narkoba, Agus Firman (36) Nani Sundari (31), keduanya tinggal di Jalan Diponegoro Gang IV Pemecutan, Denpasar, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Selasa (12/9) siang hari. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram. 
 
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, kedua pasutri itu adalah mantan residivis narkoba. Tersangka Agus Firman yang bekerja sebagai penjual tabung gas elpiji dan gallon air, dulunya ditangkap tahun 2009 lalu oleh Polresta Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
“AF (Agus Firman) duludivonis 5,6 tahun penjara dalam kasus narkoba,” ungkapnya, Kamis (21/9) kemarin. 
 
Sama halnya dengan sang istri, Nani Sundari yang merupakan mantan residivis kasus narkoba. Perempuan ini pernah tersangkut kasus narkoba tahun 2009 lalu dengan vonis selama 5,2 tahun dan bebas tahun 2014 lalu.
 
Penangkapan terhadap pasutri itu dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Selasa (12/9) siang, diawali saat petugas menerima informasi keduanya kembali menjual dan mengkomsumsi narkoba. 
 
“Kedua pelaku ini tidak pernah tobat walau sudah pernah masuk penjara. Mereka kami tangkap saat berduaan di TKP,” tegas Kompol Arta. 
 
Penangkapan terhadap Nani Sundari berlangsung di Jalan Wandira Sakti Banjar Semila Sari, Pemecutan Kaja Denpasar Barat, sekitar pukul 13.30 wita. Lantaran sudah menjadi target, petugas menghadang motor pasutri tersebut dan melakukan pengeledahan. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,09 gram. 
 
“Rumah kosnya kami geledah, namun tidak ditemukan barang bukti,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara itu. 
 
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang berinisial JH yang berada di Lapas Kerobokan. Sabu seberat 0,09 gram itu dibeli seharga Rp300 ribu. 
 
“Keduanya mengaku sudah 3 kali membeli dari JH, napi Lapas Kerobokan dengan cara mentransfer uang dan mengambil kelokasi. Masih kami dalami,” tegasnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami