Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Kembali Jadi Pengedar, Pasutri Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Jumat, 22 September 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasangan suami istri (pasutri) yang juga mantan residivis narkoba, Agus Firman (36) Nani Sundari (31), keduanya tinggal di Jalan Diponegoro Gang IV Pemecutan, Denpasar, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Selasa (12/9) siang hari. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, kedua pasutri itu adalah mantan residivis narkoba. Tersangka Agus Firman yang bekerja sebagai penjual tabung gas elpiji dan gallon air, dulunya ditangkap tahun 2009 lalu oleh Polresta Denpasar.
[pilihan-redaksi]
“AF (Agus Firman) duludivonis 5,6 tahun penjara dalam kasus narkoba,” ungkapnya, Kamis (21/9) kemarin.
Sama halnya dengan sang istri, Nani Sundari yang merupakan mantan residivis kasus narkoba. Perempuan ini pernah tersangkut kasus narkoba tahun 2009 lalu dengan vonis selama 5,2 tahun dan bebas tahun 2014 lalu.
Penangkapan terhadap pasutri itu dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Selasa (12/9) siang, diawali saat petugas menerima informasi keduanya kembali menjual dan mengkomsumsi narkoba.
“Kedua pelaku ini tidak pernah tobat walau sudah pernah masuk penjara. Mereka kami tangkap saat berduaan di TKP,” tegas Kompol Arta.
Penangkapan terhadap Nani Sundari berlangsung di Jalan Wandira Sakti Banjar Semila Sari, Pemecutan Kaja Denpasar Barat, sekitar pukul 13.30 wita. Lantaran sudah menjadi target, petugas menghadang motor pasutri tersebut dan melakukan pengeledahan. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,09 gram.
“Rumah kosnya kami geledah, namun tidak ditemukan barang bukti,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara itu.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang berinisial JH yang berada di Lapas Kerobokan. Sabu seberat 0,09 gram itu dibeli seharga Rp300 ribu.
“Keduanya mengaku sudah 3 kali membeli dari JH, napi Lapas Kerobokan dengan cara mentransfer uang dan mengambil kelokasi. Masih kami dalami,” tegasnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1000 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026