Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 April 2026
Inilah Skema Harga Transaksi Isi Ulang Elektronik
Jumat, 22 September 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Bank Indonesia mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang (top up) berkisar antara Rp750 hingga Rp1.500.
Skema harga tersebut tertuang dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang menjadi cikal bakal terintegrasinya seluruh sistem pembayaran nasional. Dalam aturan Bank Indonesia memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Demikian mengutip keterangan resmi Bank Indonesia Rabu (20/9/2017) pekan ini.
[pilihan-redaksi]
Rumusan Gerbang Pembayaran Nasional (NPG) berisi skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dibagi menjadi dua. Pertama, pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us). Transaksi ini tidak dapat dikenakan biaya untuk nilai transaksi hingga Rp200 ribu, sedangkan transaksi di atas nilai tersebut dapat dikenakan biaya maksmal Rp750.
Kedua, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (top up off us). Maksimal biaya yang dapat dikenakan, yakni sebesar Rp1.500.
Penetapan batas maksimum biaya top up off us sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
Dengan demikian rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia saat ini masih berada di bawah Rp200 ribu. BI berharap kebijakan skema harga top up tidak akan memberatkan masyarakat.
Selain mengatur biaya untuk transaksi top up, BI juga mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi pembelian uang elektronik ke dalam tiga jenis. Pertama, biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal (terminal usage fee) yakni sebesar 0,35 persen.
Untuk kedua, biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan (sharing infrasrtructure) yang diatur sesuai dengan kesepakatan antar penerbit. Serta terakhir, tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (merchant discount rate) yang nantinya akan ditetapkan sendiri oleh BI.
Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. Seluruh ketentuan tersebut berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur tersebut pada 20 September 2017.[bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3841 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1787 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026