Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 16 September 2026
Inilah Skenario Politik Soal Perppu Ormas
Jumat, 29 September 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dalam masa sidang DPR saat ini harus dibahas untuk diterima atau ditolak. Apa saja skenario yang akan muncul yang terjadi di Parlemen?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk pengambilan keputusan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas dilaksanakan pada 24 Oktober 2017. "Kita jadwalkan pada 24 Oktober 2017 untuk pengambilan keputusan apakah DPR menolak atau menerima," ujar Lukman di Gedung DPR, Kompleks Palemen Senayan Jakarta, Kamis (28/9/2017)
[pilihan-redaksi]
Lukman menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang sejumlah ormas untuk diminta pendapat soal Perppu Ormas. Dua ormas yang telah disepakati diundang yakni NU dan Muhammadiyah. Ia menuturkan terjadi perbedaan pandangan di internal Komisi II soal apakah FPI, bekas aktivis HTI perlu diundang atau tidak. "Apakah FPI perlu diundang, itu masih menjadi perdebatan," tegas Lukman.
Lebih lanjut Lukman menuturkan skenario yang berkembang di Komisi II soal apakah menerima Perppu Ormas atau tidak. Menurut dia, muncul gagasan terobosan hukum baru dengan melakukan perubahan terhadap materi di Perppu. "Bisa tidak, kita ubah 1 atau 2 pasal, kemudian dibawa ke Paripurna. Itu juga melalui persetujuan dengan pemerintah, kemudian hasil itu dibawa ke paripurna dan ditetapkan sebagai UU, apakah bisa seperti itu?" kata mantan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) ini.
Sedangkan opsi kedua, kata Lukman, meniru langkah DPR saat merespons Perppu Pilkada yakni setelah Perppu diterima DPR menjadi UU baru dilanjutkan dengan melakukan perubahan terhadap norma yang dianggap bermasalah. "Terobosan kedua, satu minggu setelah penetapan Perppu, masuk lagi untuk direvisi," tambah Lukman. Menurut dia, opsi ini bisa menjadi jalan keluar mengingat sejumlah norma di Perppu bermasalah secara hukum seperti ketiadaan ketentuan di pengadilan dalam membubarkan Ormas.
Sementara menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie perlu jalan tengah dalam merespons Perppu Ormas. Menurut dia, prosedur dalam Perppu tidak sederhana. Ia mencontohkan jika Perppu ditolak maka harus dicabut dengan UU yang baru.
"Masalahnya, kalau Perppu ditolak konsekwensi politiknya repot juga. Apalagi dua hari kerja. Makanya, saran saya diterima saja Perppu menjadi UU dengan kesimpulan segera dilakukan perubahan. Ini mungkin lebih solutif," kata Jimly saat menerima pegiat Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Kantor ICMI, Kamis (28/9/2017).
Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramaian menilai terbitnya Perppu Ormas menunjukkan kemalasan pemerintah dalam menindak ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia tidak menampik bila dalam norma di UU No 17 Tahun 2013 hanya menyebut aliran yang menentang Pancasila hanya disebut marxisme. "Padahal ada norma soal social order, seperti soal sweeping. Gunakan saja UU Ormas, tidak perlu ada Perppu," seloroh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5500 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2315 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1127 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026