Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Inilah Skenario Politik Soal Perppu Ormas

Jumat, 29 September 2017, 13:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dalam masa sidang DPR saat ini harus dibahas untuk diterima atau ditolak. Apa saja skenario yang akan muncul yang terjadi di Parlemen?
 
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk pengambilan keputusan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas dilaksanakan pada 24 Oktober 2017. "Kita jadwalkan pada 24 Oktober 2017 untuk pengambilan keputusan apakah DPR menolak atau menerima," ujar Lukman di Gedung DPR, Kompleks Palemen Senayan Jakarta, Kamis (28/9/2017)
 
[pilihan-redaksi]
Lukman menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang sejumlah ormas untuk diminta pendapat soal Perppu Ormas. Dua ormas yang telah disepakati diundang yakni NU dan Muhammadiyah. Ia menuturkan terjadi perbedaan pandangan di internal Komisi II soal apakah FPI, bekas aktivis HTI perlu diundang atau tidak. "Apakah FPI perlu diundang, itu masih menjadi perdebatan," tegas Lukman.
 
Lebih lanjut Lukman menuturkan skenario yang berkembang di Komisi II soal apakah menerima Perppu Ormas atau tidak. Menurut dia, muncul gagasan terobosan hukum baru dengan melakukan perubahan terhadap materi di Perppu. "Bisa tidak, kita ubah 1 atau 2 pasal, kemudian dibawa ke Paripurna. Itu juga melalui persetujuan dengan pemerintah, kemudian hasil itu dibawa ke paripurna dan ditetapkan sebagai UU, apakah bisa seperti itu?" kata mantan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) ini.
 
Sedangkan opsi kedua, kata Lukman, meniru langkah DPR saat merespons Perppu Pilkada yakni setelah Perppu diterima DPR menjadi UU baru dilanjutkan dengan melakukan perubahan terhadap norma yang dianggap bermasalah. "Terobosan kedua, satu minggu setelah penetapan Perppu, masuk lagi untuk direvisi," tambah Lukman. Menurut dia, opsi ini bisa menjadi jalan keluar mengingat sejumlah norma di Perppu bermasalah secara hukum seperti ketiadaan ketentuan di pengadilan dalam membubarkan Ormas.
 
Sementara menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie perlu jalan tengah dalam merespons Perppu Ormas. Menurut dia, prosedur dalam Perppu tidak sederhana. Ia mencontohkan jika Perppu ditolak maka harus dicabut dengan UU yang baru.
 
"Masalahnya, kalau Perppu ditolak konsekwensi politiknya repot juga. Apalagi dua hari kerja. Makanya, saran saya diterima saja Perppu menjadi UU dengan kesimpulan segera dilakukan perubahan. Ini mungkin lebih solutif," kata Jimly saat menerima pegiat Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Kantor ICMI, Kamis (28/9/2017).
 
Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramaian menilai terbitnya Perppu Ormas menunjukkan kemalasan pemerintah dalam menindak ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia tidak menampik bila dalam norma di UU No 17 Tahun 2013 hanya menyebut aliran yang menentang Pancasila hanya disebut marxisme. "Padahal ada norma soal social order, seperti soal sweeping. Gunakan saja UU Ormas, tidak perlu ada Perppu," seloroh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini. [bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami