Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak Pernah Diundang Rapat Pemegang Saham,Pendiri STPBI Layangkan Gugatan
Selasa, 3 Oktober 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tidak pernah diundang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), salah seorang pendiri Sekolah Perhotelan Bali/Sekolah Tinggi Pariwisata Bali Internasional (SPB/STPBI), I Wayan Djanthen terpaksa menggugat lembaganya ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/10).
Gugatan ini dilayangkan kuasa hukumnya, I Nyoman Sumantara, I Nengah Yasa Adi Susanto, dan Ni Wayan Astiti Asih dari kantor hukum Widhi Sada Nugraha & Partners. Menurut I Nengah Tasa Adi Susanto, gugatan sudah didaftarkan, Senin kemarin (2/10) ke Pengadilan Negeri Denpasar dan tinggal memenunggu jadwal sidang saja.
[pilihan-redaksi]
“Klien kami terpaksa menempuh upaya hukum karena selama 7 tahun tidak pernah diundang untuk RUPS bahkan sejak tahun 2011 tidak pernah diberikan deviden atas kepemilikan saham di PT. Dharma Widya Ulangun yang mengoperasikan SPB/STPBI dan PT. Bali DutaMandiri yang memiliki PPTKIS untuk memberangkatkan TKI dan mahasiswa magang keluar negeri,” jelasnya.
Menurutnya, kliennya adalah salah satu pendiri SPB/STPBI tahun 1998, yang sebelumnya meminjam lahan disalah satu SMK di Jl. Ratna Denpasar. Saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur sampai Agustus tahun 2010 dan tahun 2005 menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT.Dharma Widya Ulangun sampai mengundurkan diri pada Agustus tahun 2010.
“Sedangkan di PT. Bali Duta Mandiri adalah menjabat sebagai Komisaris Utama namun sejak menjabat tahun 2007 sampai Agustus tahun 2010 klien kami tidak pernah diberikan gaji," tegas Advokat asli desa Bugbug, Karangasem ini.
Diterangkannya, pengorbanan I Wayan Djanthen untuk membesarkan SPB/STPBI tidak pernah dihargai. Bahkan, pada awal pembentukan kedua lembaga tersebut, Djanthen ikut meminjamkan sertifikat rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Lumintang Denpasar untuk diagunkan di salah satu Bank swasta di Denpasar untuk penambahan modal membeli tanah di Jl. Kecak Denpasar tempat SPB/STPBI saat ini.
Ditambahkannya, I Wayan Djanthen mengundurkan diri jadi Wakil Direktur SPB/STPBI serta jabatan lainnyadi PT. Dharma Widya Ulangun dan PT. Bali Duta Mandiri sejak Agustus 2010 lalu. Alasannya sudah tidak cocok dengan gaya kepemimpinan di lembaga dan kedua PT tersebut. Ironinya, sampai saat ini Djanthen tidak pernah diberikan uang penggantian hak serta uang penghargaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Bahkan, sejak mengundurkandiri dari SPB/STPBI, klien kami tidak pernah diundang untuk menghadiri RUPS. Padahalklien kami belum pernah menjual sahamnya baik PT. Dharma Widya Ulangun maupundi PT. Bali Duta Mandiri,” tegasnya. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 874 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 741 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 560 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 529 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026