Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Puluhan Miras Tanpa Izin Disita
Senin, 23 Oktober 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras yang tidak mengantongi izin SIUP-MB, menjadi atensi jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Tiga lokasi penjualan miras di Jalan Merkudara, Legian, Kuta Kamis (19/10) siang, digeledah dan berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai jenis. Ketiga tempat itu yakni Bar Restoran Chapter II, Toko Vinyard dan toko D&D Mart.
[pilihan-redaksi]
Awalnya petugas kepolisian kemudian menggeledah Bar Restoran Chapter II (PT Chapter Brown Indonesia), pada Kamis (19/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Di Bar tersebut, petugas mengamankan 3 botol balimoon, 5 botol plaga wine, 4 botol vodka, 1 botol smirnof, 1 bol robinson tehqilla, 1 robinson room, 1 botol blangko room, 4 botol two island wine, dengan total keseluruhan mencapai 20 botol. Selain mengamankan barang bukti, petugas kepolisian juga memintai keterangan pemiliknya, Ni Luh Gede Minarni (31).
Penggeledahan miras tidak berhenti sampai disitu. Petugas kepolisian menyasar Toko Vinyard sekitar pukul 14.00 Wita. Petugas mengamankan dan memeriksa pemilik toko Eloi Ebbenhazer Natalinov (27) yang tinggal di Jalan Muding Mekar Gang 7 nomor 2 Kuta. Dari dalam toko petugas mengamankan 6 botol two island wine, 4 botol plaga, 8 botol café discovery, 7 botol hatten, 2 botol captain morgan, 1 botol sminorf, 1 botol vodka total 27 botol.
Terakhir, penggeledahan berlangsung di Toko D&D Mart di Jalan Merkudara Legian Kuta sekitar pukul 15.00 Wita. Selain menginterograsi pemilik toko, Komang Wilayani (37) tinggal di Jalan Drupadi Seminyak, Kuta, petugas menyita sedikitnya 6 botol plaga wine, 2 botol ODD pelo, 5 botol sminorf, 1 botol captain morgan, 1 botol vodka, total 18 botol.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan yang dikonfirmasi membenarkan razia miras di Jalan Merkudara, Legian Kuta, Kamis siang lalu. “Benar, pemilik miras sudah dimintai keterangan dan sebanyak 65 botol miras berbagai jenis sudah kami amankan sebagai barang bukti. Mereka menjual miras tanpa ijin SIUP-MB,” ujarnya, kemarin (22/10). [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026